Jumat, 17 Mei 2019 | 20:26 WIB
Undang-undang tentang larangan aborsi telah disahkan di Alabama, Amerika Serikat, Rabu (15/05/2019) kemarin. Kebijakan itu menuai protes dari berbagai pihak, termasuk model Emily Ratajkowski.
Model tersebut mengunggah foto telanjang ke Instagram pada Kamis (16/05/2019) kemarin. Ia berpose telanjang bulat dan hanya menutupi area pribadinya dengan tangan dan bunga anthurium.
"Minggu ini, 25 pria kulit putih tua memilih untuk melarang aborsi di Alabama bahkan dalam kasus inses dan pemerkosaan. Para lelaki berkuasa ini memaksakan kehendak mereka pada tubuh perempuan untuk menegakkan patriarki," tulis Emily Ratajkowski mengawali caption.
Baca Juga: Produk Kecantikan Ini Raih Penghargaan di Thailand, Apa Keistimewaannya?
Dia melanjutkan dengan membahas fakta bahwa undang-undang ini telah memengaruhi perempuan kulit hitam secara tidak proporsional.
"Negara-negara yang berusaha melarang aborsi adalah negara-negara yang memiliki proporsi tertinggi perempuan kulit hitam yang tinggal di sana. Ini tentang kelas dan ras, dan merupakan serangan langsung terhadap hak asasi manusia mendasar yang harusnya diterima wanita di AS dan dilindungi," lanjut dia.
Pada akhir caption, ia menuliskan kalimat seruan, "Tubuh kita, pilihan kita."
Baca Juga: Transformasi Gaya Rambut Gibran Rakabuming Raka, Sekarang Kayak Oppa Korea?
Wanita berusia 27 tahun ini bergabung dengan sejumlah selebritis yang menentang undang-undang larangan aborsi, termasuk aktris Jameela Jamil, Busy Philipps, dan Milla Jovovich.
Sebagai informasi, Senat Negara Bagian Alabama meloloskan UU aborsi yang diperdebatkan secara luas. Kebijakan tersebut melarang hampir semua bentuk aborsi kecuali saat ada "risiko kesehatan yang serius" untuk ibu dan ketika anak yang belum lahir memiliki "anomali mematikan".
Baca Juga: Berita Duka, Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
UU aborsi yang ditandatangani oleh Gubernur Alabama Kay Ivey tersebut tidak menyiratkan pengecualian untuk pemerkosaan dan korban inses. Dokter yang melakukan aborsi pun dapat menghadapi ancaman tuntutan penjara.