fashion-beauty

Endorse Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Diperiksa soal 3 Hal Ini

Penyanyi Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus kosmetik ilegal.

Rima Sekarani Imamun Nissa
Selasa, 18 Desember 2018 | 14:08 WIB

Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, sebagai saksi kasus produk kosmetik ilegal bermerek Derma Skin Care (DSC) Beauty, Selasa (18/12/2018). Setidaknya akan ada 3 hal penting yang ditanyakan kepada Nella Kharisma terkait endorse kosmetik ilegal

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, mengatakan tiga hal substantif tersebut antara lain terkait SOP pariwara atau iklan, etika, dan soal legalitas produk.

''Tiga hal itulah yang sangat penting sebelum artis memastikan menerima endorse. Tiga substabsi itu yang akan kita tanyakan ke saksi,'' ungkap Rofik, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (18/12/2018).

Baca Juga: 20 Pantun Gombal, Bikin Orang Tersayang Salah Tingkah Parah

''Secara legal formal, ketika akan membuat kontrak, salah satu syarat utama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas produk yang mau di-endorse. Itu adalah substansi penting yang akan kami ambil,'' jelas dia kemudian.

Nella Kharisma. (Suara.com/Achmad Ali)

Dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini, Polda Jatim telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Produksi merek kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu telah dilakukan selama dua tahun dilakukan di rumah tersangka di Kediri, Jatim.

Tersangka juga menggunakan beberapa produk merek kosmetik ternama sebagai bahan campuran, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lain-lain. Kosmetik oplosan selanjutnya dikemas dengan merek DSC Beauty.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Curhat Jerawatan, Butuh Skincare?

Soal promosi, tersangka mengandalkan media sosial. Produk kosmetik ilegal buatannya dijual seharga Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paket. Setiap bukan, setidaknya ada 750 paket yang terjual dengan wilayah pemasaran di area Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Evoria Movement, Ajang Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang terlibat endorse kosmetik palsu menerima honor yang cukup besar.

fashion-beauty

Gibran Rakabuming Raka Curhat Jerawatan, Butuh Skincare?

Gibran Rakabuming Raka mengaku punya masalah kulit berjerawat.

fashion-beauty

Kris Dayanti Akui Tetap Full Makeup di Rumah, Ini Alasannya

Walau hanya beraktivitas di rumah, Kris Dayanti mengaku tetap pakai makeup.

fashion-beauty

Tas Mewah Umi Pipik Jadi Sorotan, Hitam Elegan Berlapis Emas?

Tas ini dipakai Umi Pipik saat menghadiri pesta ulang tahun Irish Bella.

fashion-beauty

Cantik Tanpa Ribet, Tren Skinimalism Kian Digemari

Tren kecantikan skinimalism untuk kulit yang sehat alami semakin disukai.