Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari besok. Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisili KTP atau yang sudah ditentukan.
Tata cara nyoblos di TPS telah diatur dalam Pasal 353 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamu cuma perlu membawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik ketika datang ke TPS.
Waktu kedatangan pun telah diatur sesuai dengan jam operasional TPS, yakni mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Baru-baru ini, akun TikTok Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan sosialiasasi tata cara nyoblos di TPS lewat konten video. Berikut rangkumannya.
Baca Juga
- Datang ke TPS dan menyerahkan model C pemberitahuan KPU dan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
- Petugas KPPS akan memeriksa jari dan kuku pemilih untuk memastikan belum ada tanda tinta ungu sebagai tanda pencoblosan.
- KPPS memastikan identitas di surat C pemberitahuan KPU dengan KTP elektronik dan data TPS sama.
- Jika sudah sesuai, pemilih menandatangani model C daftar hadir KPU.
- Selanjutnya, pemilih harus menunggu untuk dipanggil giliran untuk mencoblos di bilik suara.
- Setelah tiba giliran, Ketua KPPS akan memanggil pemilih dan menyerahkan lima surat suara pemilu. Surat suara capres-cawapres berwarna abu-abu, surat suara DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.
- Pemilih harus memeriksa kondisi seluruh surat suara di hadapan petugas KPPS untuk memastikan tidak ada yang rusak, kurang, atau belum ada yang tercoblos. Bila perlu buka setiap lembar surat suara di hadapan petugas.
- Pemilih dapat menuju bilik suara untuk mencoblos.
- Masukan surat suara sesuai dengan warna dan label pemilihan.
- Celupkan jari dengan tinta ungu sebagai bukti telah mencoblos.
Itulah tata cara mencoblos pada Pemilu 2024. Gunakan hak pilihmu secara bijak!
Terkini
- Ide Merayakan Valentine Bersama Orang Terkasih, Dinner Romantis Bisa Jadi Pilihan
- Tagar #KaburAjaDulu, Ketika Anak Muda Angkat Tangan pada Realita
- Fenomana Glass Ceiling: Mengapa Perempuan Sulit Jadi Pemimpin di Dunia Kerja?
- Takut Ketinggalan Momen? Begini Cara Mengelola FOMO dengan Sehat!
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender