dewiku.com - Bagi perempuan di Kampung Ansok, Sintang, Kalimantan Barat, ladang bukan sekadar tempat menanam bahan pangan. Dari sana, kebutuhan makan keluarga dipenuhi sekaligus menjadi bagian dari cara masyarakat adat menjaga hutan yang telah diwariskan turun-temurun.
Di Dusun Ansok, tak ada pasar. Warga mengandalkan hasil ladang untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
“Kami ndak beli bahan makanan. Hasil ladang ini cukup untuk setahun,” kata Suwandang (51).
Akhir Juni lalu, rumah Suwandang ramai oleh warga Kampung Ansok, Dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana. Mereka tengah mempersiapkan pesta adat yang disebut Gawai, semacam pesta panen sekaligus ritual syukur atas berkat yang diberikan Tuhan dan semesta kepada kampung mereka.
Sejak 2007, Suwandang menggarap sendiri ladang seluas sekitar 2,5 hektare. Dua anaknya sudah tidak tinggal di desa tersebut sehingga kebutuhannya tidak terlalu banyak.
Di ladangnya, ia menanam padi, kacang tanah, kacang panjang, dan jagung. Sejumlah tanaman lain juga tumbuh di sana, seperti jengkol, pohon nira, dan berbagai tumbuhan lainnya.
Tetangganya, Umeh (41), juga mengandalkan ladang untuk kebutuhan pangan keluarga. Tahun ini, ia berhasil memanen 12 karung beras.
“Paling banyak di kampung ni,” kata Suwandang.
Umeh menggarap ladang bersama anaknya. Hasil panen tersebut tidak dijual karena memang diperuntukkan bagi kebutuhan makan keluarga.
“Tahun lalu itu 12 karung (padi) cukup untuk makan setahun. Tidak kami jual, hanya untuk makan sendiri saja,” kata Umeh.
Jika hasilnya berlebih, pangan tersebut dibagikan kepada tetangga.
Bagi perempuan Ansok, berladang merupakan bagian dari keseharian yang diwariskan lintas generasi. Hampir seluruh pangan yang dikonsumsi warga berasal dari kebun sendiri.
Kondisi geografis turut membuat ketergantungan pada hasil ladang menjadi penting. Pasar terdekat berjarak sekitar 100-105 kilometer dari kampung. Perjalanan menuju pasar membutuhkan waktu sekitar 3-4 jam menggunakan motor atau mobil.
Sebagai gantinya, tukang sayur lokal biasanya datang ke desa untuk membawa bahan pangan yang tidak tersedia di sana, seperti ikan.
“Seminggu sekali-dua kali lah mereka datang,” kata Suwandang sambil tertawa.
Akses menuju Ansok sendiri bukan perkara mudah. Jalan menuju desa terjal dan penuh lumpur, terutama ketika hujan.
Kondisi tersebut membuat kemampuan warga memenuhi kebutuhan pangan dari lahan sendiri menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari.
Namun, praktik berladang masyarakat Ansok tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan tata kelola wilayah adat mereka.
Jejak Sejarah Masyarakat Ansok
Nama Ansok berasal dari nama sungai kecil yang mengalir di wilayah tersebut. Sungai Ansok merupakan salah satu rangkaian anak sungai—Kandis, Kemantan, Jingir, dan Leban—yang bermuara ke Sungai Tempunak sebelum akhirnya menyatu dengan Sungai Kapuas.
Menurut catatan tetua adat yang dihimpun Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sejarah kampung bermula di tepian sungai tersebut. Ujan dan istrinya, Tawai, dipercaya sebagai penghuni pertama daerah aliran Sungai Ansok.
Jejak anak-anak mereka, Patih dan Singa Macan, masih dapat ditelusuri hingga kini melalui tapang atau pohon tetua serta tembawang yang menggunakan nama mereka di dalam hutan adat.
Tidak ada dokumen tertulis yang mencatat secara pasti kapan migrasi pertama masyarakat Ansok berlangsung. Sejarah tersebut lebih banyak diwariskan melalui tutur dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Garis besarnya, nenek moyang masyarakat Ansok merupakan bagian dari suku Dayak Seberuang yang konon berasal dari Tampun Juah di hulu Sungai Sekayam, Kabupaten Sanggau. Wilayah tersebut juga diyakini sebagai tanah asal leluhur rumpun Dayak Iban.
Dari Tampun Juah, gelombang migrasi membawa mereka ke Sungai Seberuang di Kapuas Hulu, kemudian menuju daerah aliran Sungai Tempunak, Sintang.
Kampung Ansok sempat beberapa kali berpindah sebelum akhirnya menetap di lokasi sekarang. Mereka berpindah dari Melaban ke Ansok Saka Dua Pun Taba sekitar 1870-an, kemudian ke Gurung Biyu, hingga akhirnya menyeberang ke tepian Sungai Tempunak pada 1964.
Perpindahan terakhir dilakukan untuk memudahkan akses menuju pemerintahan kecamatan.
Ansok juga pernah menjadi pusat pemerintahan adat bagi 17 kampung. Pemerintahan adat tersebut dipimpin Temenggung Udap dari sebuah balai adat yang kemudian menjadi asal nama Dusun Balai Temenggung.
Sebelum agama Katolik masuk pada 1964 melalui misi seorang pastor dari Keuskupan Sintang, masyarakat Ansok memegang kepercayaan lokal. Mereka meyakini adanya kekuatan yang mengatur kehidupan di luar kendali manusia dan tersimpan pada tanah, angin, air, serta kayu. Sang pencipta mereka sebut Petara.
Kepercayaan tersebut tidak hilang setelah Katolik dianut mayoritas warga. Ia tetap hidup berdampingan dengan iman Katolik dan tercermin dalam hukum adat serta kearifan lokal masyarakat Ansok.
Hutan Dibagi Berdasarkan Fungsi
Masyarakat Dayak Seberuang Ansok memiliki wilayah adat seluas 1.173 hektare. Bagi mereka, wilayah tersebut bukan hanya tempat tinggal, melainkan ruang hidup yang pengelolaannya mengikuti pengetahuan adat.
Antonius Antong (50), warga Kampung Ansok, menjelaskan bahwa wilayah tersebut dibagi ke dalam sejumlah pola ruang berdasarkan fungsi serta nilai sosial-ekologisnya.
Salah satunya adalah rimba, kawasan hutan lindung seluas 200 hektare yang pengelolaannya diatur secara ketat berdasarkan adat.
Pohon-pohon besar di kawasan tersebut dibiarkan tumbuh tanpa boleh diganggu. Rimba juga menjadi tempat tersimpannya sumber daya alam penting, termasuk mata air bersih.
“Kayu-kayu di sana itu masih asli dan enggak boleh diganggu. Di sana juga ada sumber mata air,” kata Antong.
Menurut catatan BRWA, selain rimba, wilayah adat Ansok terbagi dalam lima kategori lainnya.
Ada tanah puma, yang juga disebut babas atau pemudak. Ketiganya merujuk pada area bekas kelola, baik berupa hutan maupun lahan, yang dimanfaatkan secara berkala untuk berladang.
Ada pula tembawang, yakni bekas ladang yang kemudian ditanami kembali dengan pohon buah dan kayu berguna. Kawasan ini sekaligus menjadi penanda pengakuan kepemilikan tanah.
Kategori lainnya adalah kampung, yang digunakan sebagai kawasan permukiman dan fasilitas umum, serta kebun yang ditanami berbagai jenis tumbuhan bernilai ekonomi.
Sementara itu, kawasan yang paling ketat dijaga adalah tanah mali atau gupung. Kawasan ini dianggap keramat dan dipercaya tidak boleh disentuh sama sekali.
Berladang Sekaligus Menjaga Hutan
Antong menyebut lahan hutan yang dimanfaatkan untuk berladang dapat menghasilkan sedikitnya 63 jenis tanaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tanaman tersebut digunakan sebagai bahan pangan, obat-obatan, rempah, hingga sumber pendapatan, seperti durian dan jengkol.
Untuk kebutuhan beras, warga Ansok menanam sedikitnya 32 jenis padi di ladang.
Karena itu, bagi Antong, berladang tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan. Praktik tersebut juga menjadi bagian dari cara masyarakat menjaga hutan melalui metode buka-tutup lahan yang diwariskan secara turun-temurun.
Penelitian di Kalimantan Utara menunjukkan bahwa hutan yang dikelola melalui praktik berladang memiliki keanekaragaman hayati dan cadangan karbon lebih tinggi dibandingkan perkebunan monokultur.
Riset berjudul Ecosystem Services and Biodiversity in a Rapidly Transforming Landscape in Northern Borneo (2015) juga menemukan bahwa praktik tersebut berperan melindungi plasma nutfah sebagai sumber genetika tumbuhan lokal. Erosi tanah juga tercatat lebih rendah dibandingkan perkebunan monokultur.
Di Ansok, praktik buka-tutup lahan dilakukan Suwandang setiap dua sampai tiga tahun.
Setelah satu lahan digunakan, ia membuka lahan baru sambil membiarkan lahan sebelumnya beregenerasi secara alami.
Pembukaan lahan dilakukan dengan metode tebas dan bakar. Namun, praktik tersebut dilakukan secara bertahap dan kolektif bersama warga sekitar.
“Biasa ngarit (menebas) itu ramai-ramai sama yang lain juga. Ada 7-8 orang,” ujar Suwandang.
Sebelum pembukaan lahan dilakukan, warga terlebih dahulu menggelar Gawai Adat sebagai tanda syukur.
Setelah satu hingga dua pekan, warga baru bersama-sama menebas lahan.
“Nanti setelah gawai adat ini baru kita tebas,” tambah Suwandang.
Ketika Praktik Tebas-Bakar Berhadapan dengan Hukum
Praktik tebas-bakar kerap mendapat sorotan dalam konteks hukum di Indonesia. Pembakaran lahan skala industri sering disebut sebagai salah satu penyumbang utama kabut asap di Kalimantan.
Namun, praktik berladang di Ansok berada dalam konteks hukum yang berbeda.
Pada Maret 2021, Bupati Sintang saat itu, Jarot Winarno, menyerahkan Surat Keputusan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang Kampung Ansok.
SK tersebut menetapkan batas wilayah adat seluas 1.173 hektare berdasarkan kajian geografis, budaya, dan ekologis. Keberadaan SK menjadi dasar bagi warga untuk mengelola sekaligus mempertahankan hutan adat tanpa harus berselisih dengan aparat desa maupun pemerintah.
Perlindungan tersebut berjalan beriringan dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar.
Aturan itu secara eksplisit memberikan perlindungan kepada peladang tradisional dari ancaman kriminalisasi. Jarot menegaskan, perlindungan tersebut ditujukan bagi warga yang membakar ladang untuk bertani, bukan mereka yang membuka lahan untuk menanam sawit.
“Yang berladang kita lindungi, tidak akan ada kriminalisasi,” kata Jarot saat itu.
Perbedaan antara keduanya menjadi penting. Praktik pertama merupakan kegiatan subsisten yang diwariskan turun-temurun dan dilakukan dengan siklus serta aturan yang ketat. Sementara yang kedua merupakan pembukaan lahan skala industri yang menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan besar.
Perbup tersebut menempatkan kedua praktik itu dalam konteks hukum yang berbeda.
Di sisi lain, masyarakat Ansok tidak hanya mengandalkan regulasi pemerintah untuk menjaga hutan. Mereka juga memiliki hukum adat dengan mekanisme penyelesaian yang rinci.
Hukum Adat untuk Melindungi Wilayah
Setiap perselisihan mengenai tanah atau kerusakan hutan adat akan diselesaikan melalui tujuh tahapan mekanisme adat.
Proses diawali dengan laporan kepada pengurus adat dan pemanggilan kedua pihak yang berselisih. Selanjutnya, pihak yang berperkara harus membayar uang peserah sebagai syarat sidang perkara.
Tahap berikutnya adalah bejerih, yaitu kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menjelaskan duduk perkara tanpa boleh disela.
Setelah itu, proses berlanjut ke bebantah. Pada tahap ini dilakukan sanggahan sekaligus penghitungan denda adat oleh pengurus.
Berikutnya adalah besurung, yaitu pembayaran adat kepada pihak yang dijatuhi hukuman. Sebanyak tiga persepuluh dari pembayaran tersebut diserahkan kepada pengurus adat.
Tahap terakhir adalah besait. Pada tahap ini, pihak-pihak yang terlibat dilarang mengulangi konflik yang sama. Jika larangan tersebut dilanggar, sanksinya menjadi dua kali lipat.
Sistem tersebut bukan sekadar formalitas. Penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat, biasanya di balai adat, dengan melibatkan laki-laki, perempuan, dan pemuda dalam pengambilan keputusan penting.
Bagi masyarakat Kampung Ansok, hutan bukan ruang yang bebas dieksploitasi. Ada batas-batas yang harus dihormati dan konsekuensi bagi siapa pun yang melanggarnya.
Ketahanan Pangan yang Dibangun Bersama
Praktik berladang perempuan adat Dayak Seberuang Ansok tidak hanya membantu menjaga hutan, tetapi juga menopang keberlangsungan hidup komunitas.
Proses pembukaan lahan hingga penanaman dilakukan secara gotong royong. Hasil panen juga dibagikan kepada tetangga yang belum memiliki cukup pangan untuk memenuhi kebutuhan selama setahun.
Umeh merasakan langsung manfaat dari sistem tersebut.
Bersama anak-anaknya, ia menggarap lahan dan menanam berbagai tanaman pangan lokal. Tahun lalu, hasil panen padinya mencapai 12 karung beras. Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya selama setahun.
Jika ada kelebihan hasil panen, Umeh akan membaginya kepada tetangga.
“Tahun lalu itu 12 karung padi, cukup untuk makan setahun. Kita bagi kalau berlebih. Di sini kami enggak belanja,” kata Umeh.
Temuan mengenai manfaat berladang secara kolektif juga terlihat dalam sebuah riset pada komunitas Dayak Banyadu pada 2025. Komunitas tersebut merupakan kelompok adat yang berbeda dari Seberuang Ansok.
Penelitian itu menemukan bahwa metode berladang kolektif memiliki fungsi ekonomi dan sosial. Persiapan lahan bersama memungkinkan petani menggarap area lebih luas sekaligus menekan biaya produksi.
Pada akhirnya, pola tersebut dapat memperkuat ketahanan pangan rumah tangga tanpa mengorbankan hubungan sosial antarwarga.
Selama praktik berladang tetap berjalan, Antong optimistis masyarakat Ansok dapat terus menjaga hutan sekaligus mempertahankan pangan lokal.
Menurutnya, mereka akan baik-baik saja karena tidak bergantung pada bahan pangan dari luar.
Masyarakat adat Dayak Seberuang Ansok menanam dan menghasilkan pangan sendiri, mengolahnya, kemudian membagikannya kepada sesama warga.
Siklus tersebut telah berjalan selama waktu yang panjang, seiring dengan kehidupan kampung itu sendiri. Kini, pengetahuan dan praktik tersebut diteruskan agar tetap hidup di tangan generasi berikutnya.
“Ibaratnya, kalau dunia ini perang, kami ni akan baik-baik saja,” pungkas Antong.
Terkini
- Kenalan dengan Top 16 Zetrix Miss Universe Indonesia 2025, Angkat Keberagaman Kecantikan
- 15 Marketers Lintas Industri Ngumpul Bareng, Bahas Masa Depan Marketing di Era AI
- Mengintip Tren Kecantikan dan Fashion di BRI The BFF Festival 2025, Ada Apa Saja?
- Wajah Baru SIPA 2025: Patricia Arstuti, Representasi Gen Z yang Kreatif dan Peduli Budaya
- Morning Flow: Yoga Pagi di Alam Terbuka, Cara Baru Mulai Hari dengan Lebih Segar
- Mencari Semar: Teater Koma Hadirkan Lakon yang Imersif dan Penuh Makna
- Tradition Meets Couture: Saat Mbok Jamu Melangkah ke Panggung Runway
- Puluhan Ribu Anak Ikut Seru-Seruan di Festival Hari Anak 2025: Dari Dongeng Ariel NOAH Sampai Ketemu Dinosaurus!
- Cewek & Komunitas K-pop Lokal: Nggak Cuma Fangirling, Tapi Juga Bikin Aksi Sosial!