Dewiku.com - Baru-baru ini, pedangdut Nella Kharisma tersandung kasus peredaran kosmetik ilegal oleh Derma Skin Care (DSC) Beauty. Nella pun dengan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan digarap selama lebih dari 6 jam sebagai saksi pada Selasa (18/12/2018).
Setelah keluar dari ruangan, Nella mengaku dicecar 30 pertanyaan selama pemeriksaan oleh penyidik.
''Ada tiga puluh pertanyaan. Semua dijawab dengan sejujur-jujurnya,'' terang Nella singkat seusai keluar dari ruangan, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (18/12/2018).
Meski pemeriksaan berlangsung cukup lama, penyanyi dangdut yang sedang naik daun ini mempunyai kesan positif terhadap perlakuan penyidik. ''Polisinya baik-baik kok,'' ujarnya sembari tersenyum lebar kepada wartawan.
Namun, Nella Kharisma enggan membeberkan lebih detail sejumlah pertanyaaan pokok yang dilontarkan penyidik kepadanya.
Nella sendiri dipanggil sebagai saksi karena dirinya merupakan salah satu public figure yang diendorse oleh DSC Beauty untuk mempromosikan produknya di akun Instagram.
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menuturkan telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL yang memproduksi DSC beauty.
Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sudah dua tahun bisnis ilegal ini ia jalankan.
Diketahui tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegalnya, seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya.
Baca Juga
Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan ada empat artis lain yang terlibat endorse dan menerima honor yang cukup besar.
Tag
Terkini
- Memilih Susu Pertumbuhan Anak: Tips untuk Orang Tua Masa Kini
- Kenapa Cewek Suka Mengingat-Ingat Kesalahan Pasangan? Ini Penjelasannya
- The Club Series: Kuas MUA Sporty-Luxury yang Bikin Makeup Auto Flawless
- Quality Time Ala Keluarga Modern: Nggak Perlu Jauh, yang Penting Bermakna
- Olahraga Makin Hits, Outfit Tetap Santun: Tren Sportwear Modest yang Lagi Naik Daun
- Ketika Kehamilan Datang Tanpa Diminta: Sunyi, Stigma, dan Ruang #SamaSamaAman yang Mesti Kita Ciptakan
- Semakin Dewasa, Circle Makin Kecil: Ternyata Ini Bukan Salah Siapa-Siapa
- Akses Layanan Kesehatan Kelas Dunia, Kini Lebih Dekat untuk Keluarga Indonesia
- Seventh Anniversary, Noera Beauty Rilis Sunscreen Physical dengan Formula Baru yang Inovatif
- Regenerative Beauty: Tren Baru yang Bikin Kulit Glowing Alami Tanpa Kesan 'Diisi'