Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Baru-baru ini, pedangdut Nella Kharisma tersandung kasus peredaran kosmetik ilegal oleh Derma Skin Care (DSC) Beauty. Nella pun dengan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan digarap selama lebih dari 6 jam sebagai saksi pada Selasa (18/12/2018).
Setelah keluar dari ruangan, Nella mengaku dicecar 30 pertanyaan selama pemeriksaan oleh penyidik.
''Ada tiga puluh pertanyaan. Semua dijawab dengan sejujur-jujurnya,'' terang Nella singkat seusai keluar dari ruangan, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (18/12/2018).
Meski pemeriksaan berlangsung cukup lama, penyanyi dangdut yang sedang naik daun ini mempunyai kesan positif terhadap perlakuan penyidik. ''Polisinya baik-baik kok,'' ujarnya sembari tersenyum lebar kepada wartawan.
Baca Juga
Namun, Nella Kharisma enggan membeberkan lebih detail sejumlah pertanyaaan pokok yang dilontarkan penyidik kepadanya.
Nella sendiri dipanggil sebagai saksi karena dirinya merupakan salah satu public figure yang diendorse oleh DSC Beauty untuk mempromosikan produknya di akun Instagram.
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menuturkan telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL yang memproduksi DSC beauty.
Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sudah dua tahun bisnis ilegal ini ia jalankan.
Diketahui tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegalnya, seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya.
Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan ada empat artis lain yang terlibat endorse dan menerima honor yang cukup besar.
Tag
Terkini
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
- Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi
- Memahami dan Merawat Inner Child: Kunci untuk Menyembuhkan Luka yang Tak Terlihat
- Working Holiday Visa Australia: Tiket Emas untuk Kerja dan Hidup di Luar Negeri