
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Orang tua memang perlu berhati-hati ketika ingin memilih produk atauk husus perawatan bayi. Hal itu terlebih menyusul kabar tentang sebuah brand yang dianggap memiliki produk bedak dengan kandungan menyebabkan kanker.
Dilansir dari Independent, salah satu brand perawatan bayi terkenal, Johnson & Johnson diklaim memiliki produk yang sempurna. Namun, brand asal dari Amerika Serikat ini mendapatkan ribuan tuntutan di tahun 2018.
Pada tahun tersebut, setidaknya ada sekitar 25.000 tuntutan yang diberikan oleh para orang tua terkait produk Johnson & Johnson. Meski lebih dari satu produk, tuntutan utama dilakukan terhadap produk bedak bayi mereka.
Bedak bayi yang ditawarkan oleh Johnson & Johnson dilaporkan mengandung bahan yang berbahaya, seperti asbes. Bahan ini diklaim dapat menyebabkan kanker ovarium lebih dari 20 wanita yang pernah memakai produknya.
Baca Juga
-
4 Cara Mengajarkan Tanggung Jawab kepada Anak
-
Apakah Kamu Punya Masalah Kulit Sensitif? Begini Tips Melindunginya
-
Mulai dari Rp2,4 Juta, Begini Penampakan Bando Cantik dari Brand Nagita Slavina
-
8 Rahasia Pria yang Tak Pernah Diketahui Wanita, Mereka Benci Gaya Monoton
-
Demi Punya Perut Rata nan Kencang, Kim Kardashian Jalani Perawatan Laser Menyakitkan
-
Gaya Rambut Keriting Suhay Salim, Disanjung Semanis Song Hye Kyo
Selain bedak bayi, produk lain yang dilaporkan adalah Shower Shimmer Effects. Produk ini dilaporkan mengandung senyawa serupa yang diduga terkontaminasi karsinogen.
Sejak tuntutan tersebut diajukan, pihak Johnson & Johnson harus berhadapan dengan tuntutan sekitar 4,7 miliar USD atau Rp68 triliun. Selain itu ditahun 2020, brand ini mencabut produk bedak bayi dari penjualan di Amerika dan Kanada.
Kendati demikian, pihak Johnson & Johnson menyampaikan pencabutan produk dilakukan karena salahnya informasi yang tersebar.
"Evaluasi ilmiah independen selama dekade mengkonfirmasi Bedak Bayi Johnson aman, tak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker," ungkap pihak perusahaan melalui pernyataan di CNBC.
Sementara itu, pihak Mahkamah Agung menolak untuk mendengarkan keberatan yang diajukan Johnson & Johnson, terkait tuntutan yang diajukan. Akibatnya, kini perusahaan besar itu harus membayar sekitar 2,1 miliar USD atau setara Rp30 triliun sebagai ganti rugi akan produk mereka yang dianggap berbahaya. Walaupun begitu, nilainya lebih sedikit dari yang diajukan. Sisanya diberikan untuk tindakan represif bagi para penggugat.
Terkini
- Ketika Perempuan Memilih Diam: Strategi Bertahan atau Bentuk Perlawanan?
- Solusi Rambut Sehat dan Berkilau dengan Naturica, Wajib Coba!
- Vulnerable atau Oversharing? Menakar Batas Cerita Perempuan di Dunia Maya
- Merayakan Cinta Lewat Lagu, KOSTCON 2025 Hadirkan Konser OST K-Drama Pertama dan Terbesar
- Kamu Terlalu Mandiri: Ketika Kemandirian Perempuan Masih Dianggap Ancaman
- Support System Seumur Hidup: Bagaimana Kakak Adik Perempuan Saling Menguatkan?
- Women News Network: Menguatkan Suara Perempuan dari Aceh hingga NTT
- Saatnya Berbagi Tugas di Dapur, Karena Memasak Bukan Hanya Tanggung Jawab Perempuan
- Lajang dan Bahagia: Cara Perempuan Menikmati Hidup Tanpa Tekanan Sosial
- Plan Indonesia dan SalingJaga Gelar Soccer for Equality, Dukung Kesetaraan Pendidikan Anak Perempuan NTT