fashion-beauty

BCL Pakai Bulu Mata Palsu saat Ibadah Umrah, Memangnya Boleh?

Bagaimana hukum memakai bulu mata palsu dalam ajaran Islam? Berikut penjelasannya.

Rima Sekarani Imamun Nissa
Rabu, 03 Januari 2024 | 11:00 WIB

Bunga Citra Lestari (BCL) tengah menjalankan ibadan umrah bersama keluarganya. Dia pun tak lupa membagikan momen-momen di Tanah Suci bersama suami, Tiko Aryawardhana, dan anaknya, Noah Sinclair.

Namun, banyak warganet menyoroti bulu mata palsu BCL. Mereka pun mempertanyakan bagaimana hukum Islam memandang penggunaan bulu mata palsu saat beribadah.

"Eyelash setahuku menghalangi wudhu. Benar nggak, sih?" komentar seorang warganet.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Angka Favorit Bisa Mengungkap Karakter Seseorang

Dilansir dari Suara.com, Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah membahas perihal bulu mata palsu tersebut. UAS mengungkapkan bahwa Allah melarang wanita untuk mengubah penampilannya. Dijelaskan juga bahwa Allah melarang perempuan membuat tato, mencabut bulu mata, melakukan operasi plastik, dan sebagainya. 

Loading...

Menyambung bulu mata dilarang karena tak mempunyai fungsi normal pada tubuh, kecuali jika seseorang terlahir tanpa bulu mata sehingga memasang bulu mata dengan tujuan menormalkan dirinya supaya seperti orang lain. 

Baca Juga: Ini Cara Kunto Aji Mengatasi Bau Ketiak, Bukan Mengandalkan Deodoran

Sementara itu, dikutip dari islam.nu.or.id, tidak ada dalil khusus yang menyebut soal boleh atau tidak menyambung bulu mata. Hukumnya kemudian disandingkan dengan hukum menyambung rambut.

"Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya." (HR Al-Bukhari)

Dari hadist tersebut, para ulama sepakat bahwa menyambung rambut, termasuk bulu mata, merupakan aktivitas haram karena beberapa faktor yang kemungkinan menjadi unsur bulu sambung tersebut, di antaranya:

  • Bulu sambungnya adalah benda najis.
  • Bulu sambungnya berasal dari orang asing yang tidak boleh dipandang.
  • Bulu sambungnya berasal dari hewan yang halal dimakan. 

Ketiga faktor di atas, disebutkan oleh Imam Ar-Rafi'i yang artinya sebagai berikut.

Baca Juga: Jarang Mandi Kayak Tasya Farasya? Dokter Kulit Ternyata Bilang Begini

"Alasan diharamkannya praktik menyambung adalah karena bulu yang dipakai boleh jadi bulu yang najis, atau bulu dari orang asing yang tidak boleh dilihat, meskipun pendapat ini berdasarkan salah satu dari dua pendapat. Kemudian, andai ia berasal dari bulu hewan, sedang si pemakainya adalah perempuan yang belum bersuami, maka boleh jadi mengundang tuduhan tidak baik." (Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, jilid IV, halaman 30).

fashion-beauty

3 Peeling Gel untuk Eksfoliasi Kulit, Harga Terjangkau Mulai dari Rp20 Ribuan

Eksfoliasi kulit perlu dilakukan secara berkala untuk mengangkat sel-sel kulit mati.

fashion-beauty

Happy Lihat Salju, Tasya Farasya Pakai Jaket Mewah Rp120 Juta

Busana hangat yang dikenakan Tasya Farasya ternyata mahal luar biasa.

fashion-beauty

Rekomendasi 4 Mineral Foundation, Aman untuk Kulit Sensitif

Mineral foundation semakin disukai karena teksturnya lebih ringan dari foundation biasa.

fashion-beauty

Aaliyah Massaid Liburan ke Swiss, Begini Gayanya Pakai Jaket Mewah

Aaliyah Massaid mengenakan jaket modis yang harganya mencapai lebih dari Rp30 juta.

fashion-beauty

Ayu Ting Ting Pamer Tas Branded Favorit, Ternyata Kembaran dengan Sosok Spesial

Ayu Ting Ting mengaku berusaha mendapatkan tas yang semirip mungkin dengan idolanya.