Dewiku.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kian geram karena modus pelaku kekerasan juga semakin beragam.
Seorang perempuan dilaporkan ditembak oleh suami sendiri di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (9/9/2018). Pelaku bernama Demi Hidayat menembak korban hingga mengalami luka di bagian dada kanan.
Korban pun dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Koja, Jakarta Utara.
Kasus kekerasan dengan senjata api tersebut kini masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Utara. Polisi terus berupaya memperdalam kasus dan menggali motif penembakan pelaku.
Kasus penembakan perempuan yang dilakukan suaminya sendiri disebut sebagai contoh kasus KDRT.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT KPPPA, Ali Khasan mengatakan kasus KDRT kini memiliki modus dan karakteristik yang semakin beragam dan tentunya mengkhawatirkan.
''KDRT merupakan kejadian luar biasa yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga. Dampaknya, selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga, juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak,'' ungkap Ali Khasan beberapa waktu lalu, dilansir dari Suara.com.
Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan sementara untuk menekan prevalensi korban KDRT. Ada hal lain yang juga harus diperhatikan, yakni adanya budaya patriarki yang sudah dipraktekkan sejak lama di Indonesia dan disebut turut melanggengkan KDRT.
Ali Khasan memaparkan, upaya fundamental perlu diarahkan pada pencegahan dan pengenalan potensi KDRT dalam rangka penguatan kapasitas keluarga. Langkah itu khususnya pada kelompok sasaran potensial, yaitu komunitas muda-mudi yang belum atau akan berumah tangga, juga yang sudah berumah tangga.
Menurut Ali Khasan, sosialisasi dan pencegahan kasus KDRT cukup efektif dalam menekan angka KDRT. ''Kedua metode tersebut harus dilakukan sedini mungkin, dengan meningkatkan kesiapan muda-mudi dalam membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, dan pengetahuan masing-masing pasangan. Lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan budaya juga perlu dilibatkan mendukung pencegahan KDRT,'' kata dia menjelaskan.
Baca Juga
Berdasarakan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, sebanyak 1 dari 5 perempuan yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan psikis, 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan ekonomi, dan 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.
Selain itu, 1 dari 2 perempuan mengalami kekerasan pembatasan aktivitas. Kekerasan jenis ini paling sering dialami perempuan yang sudah menikah.
Saat ini KPPPA terus melakukan sosialisasi pencegahan KDRT ke berbagai daerah di seluruh Indonesia. KPPPA pun terus berupaya menegakkan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kebijakan tersebut menekankan bahwa kasus KDRT saat ini menjadi urusan publik, bukan persoalan pribadi atau masalah domestik lagi.
Artikel ini sudah dipublikasikan sebelumnya di Suara.com dengan judul Istri Ditembak Suami di Jakut, KPPPA Geram KDRT Makin Beragam
Terkini
- Sebelum Nonton Singles Inferno, Cewek Single Wajib Baca Ini: Ekspektasi vs Realita Dunia Dating
- Kelihatan Kuat, Padahal Udah Capek Banget: 5 Tanda Mental Kamu Lagi Lelah
- Mengapa Generasi Z Tak Lagi Menjadikan Pernikahan Sebagai Prioritas?
- Shabu dan Grill Halal dalam Satu Meja, Pengalaman Makan Hangat untuk Keluarga
- FolagoPro Debut sebagai Promotor Konser, Hadirkan An Evening with Brian McKnight di Jakarta
- Minum Kopi Bisa Bikin Perempuan Terlihat Lebih Awet Muda? Ini Faktanya
- Kenapa Banyak Perempuan Memilih Pria Lebih Dewasa? Ternyata Bukan Cuma Soal Umur
- Bumbu Masak Sachet Kini Masuk Festival Musik, Strategi Unik Dekati Generasi Muda
- Saat AI Ikut Campur Urusan Cinta Gen Z: Banyak Match, Tapi Hati Kok Tetap Sepi?
- Effortless Look untuk Perempuan Aktif, Cantik Tanpa Ribet Seharian