Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Seorang mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) disebut menjadi korban pemerkosaan oleh rekannya sendiri saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku. Pemberitaan ini mendatangkan beragam respon dari publik, salah satunya petisi online bertajuk Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan KKN UGM di laman Charge.org.
Petisi tersebut muncul pada Selasa (6/11/2018) kemarin. Setidaknya ada empat poin tuntutan yang disampaikan. Pertama, menuntut UGM memberikan bantuan moral dan dukungan konseling penuh bagi korban sesuai Pedoman dan Peraturan Rektor tentang Pencegahan Pelecehan di Lingkungan UGM.
Kedua, menuntut UGM memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan seksual sesuai peraturan berlaku, baik secara akademik maupun nonakademik.
Ketiga, mendesak UGM memberi sanksi atau teguran kepada oknum yang telah berlaku sewenang-wenang terhadap korban. Ada pula tuntutan yang dilayangkan kepada Rektor UGM dan pihak terkait untuk memperkuat regulasi terkait pencegahan dan penegakan hukuman tegas bagi para pelaku pelecehan seksual.
Baca Juga
Hingga Rabu (7/11/2018) pagi, telah ada lebih dari 40.000 orang yang menandatangani petisi tersebut.
Kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada medio 2017. Namun, beritanya baru santer dikabarkan setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM mengunggah artikel berjudul Nalar Pincang UGM Atas Kasus Pemerkosaan pada Senin (5/11/2018) kemarin.
Kepala Humas dan Protokol UGM menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan kasus tersebut. UGM juga akan memberikan perlindungan optimal kepada penyitas.
''Itu kasus 2017, saat ini sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan pesoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapat perlindungan,'' ungkap Iva Ariani saat dihubungi via WhatsApp, Selasa kemarin, seperti dilansir dari Suara.com.
Iva memaparkan, UGM sebenarnya telah membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut kasus tersebut. Tim terkait pun telah memberikan rekomendasi dan juga sudah diikuti oleh UGM.
Salah satu rekomendasinya adalah mengganti nilai KKN korban yang mulanya C menjadi A/B. Pelaku juga diberikan sanksi.
Meski begitu, Iva berjanji upaya tindak lanjut UGM tak berhenti setelah menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. Kasus tersebut bakal dibawa ke ranah hukum. Jika kemudian si pelaku ditetapkan bersalah, UGM akan menjatuhkan sanksi drop out kepada mahasiswa bersangkutan.
''UGM pasti akan membantu korban mendapatkan keadilan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, pasti akan ada sanksi tegas secara akademik,'' tegas Iva.
Terkini
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
- Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi
- Memahami dan Merawat Inner Child: Kunci untuk Menyembuhkan Luka yang Tak Terlihat
- Working Holiday Visa Australia: Tiket Emas untuk Kerja dan Hidup di Luar Negeri