Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Hanna Liakhava, wanita yang disebut sebagai model panas asal Rusia, didakwa hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran terlibat kasus kepemilikan ganja.
Perempuan berusia 25 tahun itu mengaku tak tahu jika keberadaan narkoba sangat dilarang di Indonesia. Meski demikian, penyelidikan tetap berlanjut. Hanna sendiri telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1/2019) kemarin.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menyebut Hanna ditangkap petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 WITA karena kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram. Hari itu, Hanna baru saja tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.
Penangkapan itu terjadi saat terdakwa tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Petugas mencurigai gerak-gerik warga negara asing tersebut.
Baca Juga
Merasa ada yang janggal, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
''Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram,'' kata Jaksa Raka seperti dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif kesatu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya dalam dakwaan kedua dan ketiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU yang sama.
Dalam persidangan pertama terkait kasus kepemilikan ganja itu, Saat persidangan kasus itu, terdakwa yang dibantu seorang penerjemah dan penasehat hukum, tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU.
Sumber: Beritabali.com
Terkini
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
- Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi
- Memahami dan Merawat Inner Child: Kunci untuk Menyembuhkan Luka yang Tak Terlihat
- Working Holiday Visa Australia: Tiket Emas untuk Kerja dan Hidup di Luar Negeri