lifestyle

Terciduk Bawa Ganja, Model Panas asal Rusia Terancam 20 Tahun Penjara

Dia kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram.

Rima Sekarani Imamun Nissa
Selasa, 22 Januari 2019 | 15:38 WIB

Hanna Liakhava, wanita yang disebut sebagai model panas asal Rusia, didakwa hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran terlibat kasus kepemilikan ganja.

Perempuan berusia 25 tahun itu mengaku tak tahu jika keberadaan narkoba sangat dilarang di Indonesia. Meski demikian, penyelidikan tetap berlanjut. Hanna sendiri telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1/2019) kemarin.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menyebut Hanna ditangkap petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 WITA karena kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram. Hari itu, Hanna baru saja tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Curhat Jerawatan, Butuh Skincare?

Penangkapan itu terjadi saat terdakwa tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Petugas mencurigai gerak-gerik warga negara asing tersebut.

Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

Merasa ada yang janggal, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.

''Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram,'' kata Jaksa Raka seperti dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Ilustrasi model seksi. (Unsplash/Verne Ho)

Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif kesatu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya dalam dakwaan kedua dan ketiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU yang sama.

Baca Juga: Kris Dayanti Akui Tetap Full Makeup di Rumah, Ini Alasannya

Dalam persidangan pertama terkait kasus kepemilikan ganja itu, Saat persidangan kasus itu, terdakwa yang dibantu seorang penerjemah dan penasehat hukum, tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU.

Baca Juga: Evoria Movement, Ajang Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Sumber: Beritabali.com

lifestyle

Apa Itu Perjanjian Pisah Harta? Dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Sebelum menikah, Sandra Dewi dan Harvey Moies membuat perjanjian pisah harta.

lifestyle

Fokus Main Voli di Korea, Megawati Hangestri Sempat Kangen Makanan Ini

Megawati Hangestri ungkap makanan dan minuman yang bikin kangen Indonesia.

lifestyle

Bilqis Jadi Murid Sekolah Elit, Intip Bekal Makanan yang Disiapkan Ayu Ting Ting

Anak Ayu Ting Ting, Bilqis Khumairah Razak bersekolah di Kinderfield Highfield School.

lifestyle

Prilly Latuconsina Punya Kebun Organik, Begini Cara Merawatnya

Bagaimana cara merawat kebun organik seperti yang dimiliki Prilly Latuconsina?

lifestyle

Orang NPD Bisa Tulus Mencintai atau Tidak? Ini Kata Dokter Jiwa

Apakah seseorang dengan gangguan kepribadian narsistik bisa benar-benar mencintai orang lain?

lifestyle

Ashanty Makan Tiramisu Favorit Shah Rukh Khan, Harganya Cuma Rp100 Ribuan?

Ashanty tampak antusias saat menyantap tiramisu kesukaan Shah Rukh Khan.