Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan penelusuran aset milik Harvey Moeis setelah suami Sandra Dewi ini ditangkap karena kasus korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sandra Dewi pun ikut diperiksa terkait aliran dana korupsi suaminya. Belakangan diketahui bahwa pasangan ini memiliki perjanjian pisah harta.
"Ada. Itu terkait dengan HM saya bisa jelaskan. Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta, itu memang benar," kata Harris Arthur Hedar, pengacara Harvey Moeis.
Perjanjian pisah harta, kata Harris Arthur Hedar, terjadi sejak Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah pada 2016. Perjanjian dibuat langsung keduanya di depan notaris.
Baca Juga
Lalu, apa itu perjanjian pisah harta dalam pernikahan? Ini adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan. Pasangan sepakat untuk melakukan pemisahan terhadap harta kekayaan mereka supaya tidak bercampur.
Melansir Suara.com, perjanjian pisah harta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan. Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015 di mana perjanjian mengenai pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkawinan boleh dilakukan.
Putusan itu mengubah makna Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sebagai berikut:
Pasal 29 Perjanjian Perkawinan
- Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
- Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Sementara itu, dikutip dari Legalitas , berikut hal-hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Pisah Harta.
- Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
- Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
- Hak istri untuk mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
- Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
- Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).
Perjanjian pisah harta mesti didaftarkan agar unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan perjanjian dilakukan agar pihak ketiga (di luar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta.
Jika tak didaftarkan, perjanjian pisah harta cuma berlaku atau mengikat bagi para pihak yang ada di dalam akta, atau pembuat akta perjanjian pisah harta, atau suami istri yang bersangkutan.
Terkini
- Tagar #KaburAjaDulu, Ketika Anak Muda Anak Tangan pada Realita
- Fenomana Glass Ceiling: Mengapa Perempuan Sulit Jadi Pemimpin di Dunia Kerja?
- Takut Ketinggalan Momen? Begini Cara Mengelola FOMO dengan Sehat!
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?