Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy mengungkap ada kabar bohong atau hoaks dalam kasus pengeroyokan remaja SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang kemudian membuat tagar JusticeForAudrey jadi viral di media.
Isu yang viral di media sosial adalah korban dikeroyok oleh 12 pelaku disebut tidak benar. Aksi penyerangan area sensitif korban juga tidak benar.
''Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir,'' ujar Muhadjir Effendy di Pontianak, Kamis (11/4/2019), seperti dikutip Suara.com dari Antara.
''Maaf, nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar,'' kata Muhadjir Effendy lagi.
Baca Juga
Kasus pengeroyokan Audrey disebut ibarat emperan yang lebih besar dari rumah sendiri. Muhadjir Effendy juga mengajak kepada para kepala sekolah agar tidak membiarkan berita liar itu sampai merusak citra sekolah, apalagi sudah viral di dunia sehingga luar biasa dampaknya.
''Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini, dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medos,'' ujar dia.
Muhadjir Effendy lalu meminta semua pihak berupaya mengurangi dampak negatif media sosial pada anak-anak. Dia juga berharap ini adalah kejadian pertama dan terakhir di Kota Pontianak.
Menurutnya, dalam perspektif pendidikan, kasus ini hendaknya diselesaikan dengan mendidik. Anak bukan penjahat karena mereka sedang mengalami pertumbuhan dan jangan sampai korban serta pelaku terampas masa depannya karena mereka saat ini sangat tertekan dan terintimidasi.
Sementara itu, pada Rabu (10/4/2019) malam, Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Kota Pontianak.
''Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi,'' ucap Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.
''Ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya kemudian.
Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka akan dilakukan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kapolresta Pontianak juga memaparkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.
Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr. Sucipto juga telah mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, kondisinya tidak seperti yang viral di media sosial, khususnya pada area sensitif korban.
''Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut,'' ungkap dia. (Antara)
Tag
Terkini
- Fawning: Jebakan Menyenangkan Orang Lain, Sampai Lupa Diri Sendiri
- Overparenting, Jebakan Pola Asuh Orang Tua Zaman Now: Bisa Hambat Kemandirian Anak?
- Sextortion dan Sexploitation: Ketika Privasi Jadi Senjata Pemerasan di Era Digital
- Wifey Material: Ketika Perempuan Dituntut Jadi 'Istri Idaman'
- Nyaman dengan Diri Sendiri Berawal dari Perawatan Tepat Area Kewanitan
- Main Character Syndrome, Ketika Perempuan Merasa Jadi Pusat Semesta
- Go & Glow Fun Run 2025: Tetap Bugar dan Glowing dengan Aktivitas Seru
- Hot Girl Walk: Ketika Perempuan Jadi Lebih Bahagia Cuma Modal Jalan Kaki
- Self Gifting: Bukan Boros, Tapi Bentuk Apresiasi pada Diri Sendiri
- Lebih dari Sekadar Musik, Ada Pesan Pemberdayaan Perempuan dari JENNIE Lewat Album Ruby