Kamis, 13 Februari 2025
Rima Sekarani Imamun Nissa : Selasa, 07 Mei 2019 | 12:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Dewiku.com - Pemerintah di kota kecil Binalonan, Filipina, membuat aturan perundang-undangan yang melarang warganya menyebarkan kabar tak pasti atau bergosip. Apa kabar populasi tukang gosip di sana? 

Dilansir dari Oddity Central, kota yang terletak 200 kilometer utara Manila tersebut meminta warganya bertanggung jawab atas setiap hal yang mereka katakan. Lewat aturan tersebut, orang yang menyebarkan gosip bakal didenda 200 peso atau sekitar USD 3,8 dan wajib mengumpulkan sampah jalanan selama tiga jam.

Mereka yang mendengarkan gosip malah lebih sial. Mereka harus membayar denda sebesar USD 20 dan menjalani tugas pelayanan masyarakat selama delapan jam.

Undang-undang sebenarnya tidak mengatur jelas tentang apa yang memenuhi syarat sebagai gosip. Meski begitu, Walikota Ramon Guico mengatakan, menyebarkan rumor tetangga dan membicarakan masalah keuangan merupakan salah satu contoh pelanggaran yang dapat dihukum.

Ilustrasi gosip di kantor. (Shutterstock)

Undang-undang ini sebenarnya telah diberlakukan di lingkungan Moreno Binalonan sejak 2017 lalu. Hasilnya, tentu saja banyak tukang gosip yang kelabakan.

Banyak warga yang telah didenda hingga 500 peso atau sekitar USD 10 dan dipaksa menghabiskan sore dengan mengumpulkan sampah sebagai hukuman karena bergosip di depan umum.

Tindakan keras terhadap pelaku gosip dan penyebaran desas-desus tepat diberlakukan pada musim kemarau. Musim panas seperti kemarau dilaporkan menjadi waktu paling sering untuk warga bergunjing. Suasananya membuat penduduk berkumpul di tempat teduh sambil berbicara mengenai siapa yang telah selingkuh atau siapa yang berhutang.

Ilustrasi gosip. (Unsplash/Ben White)

''Buang-buang waktu saja. Orang akan memiliki sesuatu yang lebih baik untuk dilakukan. Melarang gosip adalah cara kami meningkatkan kualitas hidup di kota kami,'' ujar walikota berusia 44 tahun tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak melanggar kebebasan berbicara. Ia juga bersikeras aturan terkait sebenarnya bertujuan melindungi anggota masyarakat dari fitnah, salah satunya akibat ulah tukang gosip.

''Ini cara untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kota ini. Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik, ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal dengan tidak bergosip,'' kata dia. (Suara.com/Risna Halidi)

BACA SELANJUTNYA

Hobi Gosip, Waspada dengan Empat Zodiak Ini Girls!