Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak ternyata mengalami peningkatan selama pandemi. Selain kekerasan fisik, kekerasan secara online juga makin banyak terjadi.
Hal tersebut disampaikan dalam acara "Pandemi dan Ancaman Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak" - Refleksi Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Rifka Annisa pada Rabu (20/4/2022).
Perempuan dan anak disebut masih rentan menjadi korban kekerasan karena struktur budaya patriarki yang ada. Struktur budaya tersebut menimbulkan ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki. Karena laki-laki berada di posisi yang memiliki kekuasaan, ada kemungkinan kekuasaan tersebut disalahgunakan.
Menurut Manajer Program Pendampingan Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari, data 10 tahun terakhir menunjukkan tingkat kekerasan pada istri mengalami peningkatan.
Baca Juga
-
3 Cara Memilih Produk Tabir Surya, Simak Tips dari Dermatologis
-
Viral Pasangan Menikah di Pinggir Jalan Bebas Hambatan, Cuma Butuh Biaya Rp7 Juta
-
Alami Kondisi Ini, Wanita Ini Malah Jadi Kaya karena Jualan Foto Bulu Ketiak dan Kaki
-
Curhat Wanita Adopsi Anak, Syok saat Tahu Ternyata Hasil Selingkuhan Suami
-
5 Arti Mimpi Bar, Bisa Jadi Simbol Kecemasan hingga Perasaan Tidak Puas
-
Jangan Sampai Salah! Begini Caranya Memilih Berlian yang Tepat
Sementara, pengaduan kasus kekerasan ke Rifka Annisa Women Crisis Center (Rifka Annisa WCC) terus mengalami peningkatan hingga 3 kali lipat selama pandemi.
"Pengakses layanan online di tahun 2021 tetap tinggi, meski sedang situasi krisis pandemi," ungkap Indiah Wahyu Andari.
Pada 2021, ada 947 orang yang mengakses layanan pendampingan kasus. Namun, hanya 204 orang yang melanjutkan layanan di Rifka Annisa sedangkan sisanya dirujuk ke lembaga layanan lain.
Dari semua kasus yang ada, kategori Kekerasan Terhadap Istri (KTI) masih menjadi laporan tertinggi. Selanjutnya, kasus kedua tertinggi adalah kekerasan seksual, kekerasan dalam pacaran, dan pemerkosaan.
Terdapat pola pelaku yang memiliki rentang usia lebih tinggi dari korban. Tidak hanya itu, sebagian besar korban dan pelaku memiliki latar belakang pendidikan menengah ke atas.
Ada pun pelaku kejadian adalah orang-orang yang paling dekat dengan korban, sementara kekerasan oleh orang asing hanya 2 persen.
Pelaku bisa merupakan teman, kakak tingkat, pacar atau mantan pacar, tetangga, guru, dosen, hingga ayah tiri atau pacar ibu. Kemudian, untuk kasus incest, pelaku adalah ayah kandung, ayah tiri, paman, dan kakak ipar.
Di sisi lain, tempat kejadian kekerasan seksual biasanya adalah tempat di mana pelaku memiliki kuasa seperti rumah, hotel, kos, hingga lingkungan pendidikan.
Selain kasus kekerasan secara langsung, ada pula Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang meningkat selama pandemi. Sayangnya, banyak korban KBGO yang menolak memproses kasus karena merasa malu terhadap keluarga.
Tahun 2021 sendiri, ada 28 kasus kekerasan yang diproses secara hukum. Jumlah ini lebih kecil dari masa sebelum pandemi, yaitu 70-80 kasus.
Dari 28 kasus di tahun 2021 tersebut, hanya 6 kasus yang sudah mendapatkan putusan, sementara sisanya 22 masih dalam proses.
Proses ini akan dilanjutkan di tahun 2022 nanti. Penyebabnya, beberapa kasus belum selesai karena proses hukum dimulai pada pertengahan/akhir 2021, kurang alat bukti, dan banyaknya aduan di kepolisian.
Akibatnya, proses hukum untuk kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan memiliki waktu penyelesaian yang beragam.
Namun, setelah disahkannya UU TPKS pada 12 April 2021 silam, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan bisa makin cepat diproses.
Terkini
- Fenomana Glass Ceiling: Mengapa Perempuan Sulit Jadi Pemimpin di Dunia Kerja?
- Takut Ketinggalan Momen? Begini Cara Mengelola FOMO dengan Sehat!
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
- Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi