Minggu, 16 Maret 2025
Rima Sekarani Imamun Nissa : Senin, 04 Maret 2024 | 18:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Dewiku.com - Restu orang tua adalah hal yang penting bagi pasangan yang hendak menikah. Hanya saja, memang tidak semua orang bisa mendapatkan restu saat memilih pasangan hidupnya sendiri.

Pertanyaannya, bagaimana hukum Islam memandang pernikahan tanpa restu orang tua? Hal itu terlebih berkaitan dengan ketentuan bahwa seorang ayah berperan sebagai wali nikah anak perempuannya.

Selama syarat dan rukun pernikahan sudah dipenuhi, ternyata boleh-boleh saja menikah tanpa restu orang tua. Jika perempuan tidak meraih restu sang ayah, perannya bisa digantikan orang lain, yakni wali hakim.

Menikah tanpa restu orang tua memang sah secara agama. Namun, Buya Yahya tetap menilainya kurang baik secara adab dan etis.

Buya Yahya menerangkan, jika hanya melihat syarat dan rukunnya, menikah adalah hal mudah. Hanya saja, ada hal-hal lain yang juga penting didapatkan, yakni berkah dan doa orang tua

"Menikah sah secara fiqih sangat mudah, tapi kita tidak hanya berurusan dengan fiqih, tapi ada adab, akhlak, dan keberkahan. Yang lebih penting dari itu juga, keberkahan dan doa orang tua, ridha orang tua," tuturnya.

Oleh karenanya, pasangan diharapkan tetap mengusahakan restu orang tua terlebih dahulu. Bagaimanapun, hubungan baik tetap harus dijaga karena berkaitan dengan rida dari orang tua, baik di dunia maupun akhirat.

"Mendapatkan rida orang tua ini penting untuk hidup di dunia dan akhirat. Kalau masalah sah, adalah sah kalau memenuhi syarat (pernikahan), asal terpenuhi rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya sah," tandas Buya Yahya.

BACA SELANJUTNYA

Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Halal atau Haram?