trending

Mencicipi Masakan saat Puasa Bikin Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut

Apakah mencicipi masakan bisa membatalkan ibadah puasa?

Rima Sekarani Imamun Nissa
Jumat, 15 Maret 2024 | 10:15 WIB

Memasak untuk buka puasa dapat menjadi tantangan tersendiri. Ini karena banyak orang ragu untuk mencicipi masakan mereka karena takut membatalkan puasa. Jadi, citarasa yang dihasilkan mungkin kurang pas.

Apakah mencicipi masakan bikin puasa batal? Melansir NU Online, hal tersebut tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Mencicipi hanyalah upaya untuk memastikan bahwa rasa masakan benar-benar sesuai selera, tetapi tidak menelan makanannya.

Karena tak sampai tertelan, para ulama menilai mencicipi masakah tidak membatalkan puasa. Hukumnya pun boleh jika memang diperlukan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Angka Favorit Bisa Mengungkap Karakter Seseorang

Memasak untuk keluarga. (Unsplash/Kevin McCutcheon)

Hal ini merujuk pada pendapat Imam Ibnu Abbas RA yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja mencicipi sesuatu ketika berpuasa. Sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya:

"Dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa'." (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki juga berpendapat bahwa hukum asal dari mencicipi rasa makanan bagi orang yang sedang puasa adalah makruh, jika memang tak ada kebutuhan atau hajat untuk mencicipinya

Baca Juga: Ini Cara Kunto Aji Mengatasi Bau Ketiak, Bukan Mengandalkan Deodoran

Namun jika ada kebutuhan, misalnya berprofesi sebagai juru masak, hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh.

Baca Juga: Jarang Mandi Kayak Tasya Farasya? Dokter Kulit Ternyata Bilang Begini

"Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil." (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).

trending

Apa Itu Femisida? Ramai Dikaitkan dengan Film Vina: Sebelum 7 Hari

Apa arti istilah femisida yang belakangan viral di media sosial?

trending

Nagita Slavina Datangi Rumah Sakit Bedah Plastik di Korea Selatan, Mau Oplas?

Banyak orang berharap Nagita Slavina tidak melakukan operasi plastik.

trending

Resep Puding Karamel Taman Barito, Viral Enaknya

Mau coba bikin puding karamel Taman Barito?

trending

Tak Hanya Gaji, ART Nikita Mirzani Juga Dapat Jatah Skincare

Nikita Mirzani berusaha memperlakukan ART di rumahnya dengan baik.

trending

Waspada! BPOM Temukan Skincare Racikan Berbahaya di Klinik Kecantikan

BPOM temukan lebih dari 50 ribu skincare racikan berisi obat keras berbahaya di klinik kecantikan.

trending

Cocok untuk yang Intolerasi Laktosa, Haus! Rilis Menu Baru Oat Coffee Caramel Macchiato

Oat Coffee Caramel Macchiato, disajikan sebagai minuman yang inklusif, termasuk konsumen dengan kondisi intoleransi laktosa.