Kamis, 13 Februari 2025
Rima Sekarani Imamun Nissa : Kamis, 11 Juli 2024 | 08:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Dewiku.com - Setelah 11 tahun menikah, Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Juni 2024 lalu. Belakangan, pasangan selebritas ini disebut ada kemungkinan cerai verstek.

Agenda sidang perdana perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan PN Jakarta Selatan Selasa (9/7/2024) kemarin. Namun, kedua pihak kompak tidak menghadirinya. Ruben cuma diwakilkan kuasa hukumnya, Raga Ginting, sedangkan pihak Sarwendah tak hadir sama sekali.

Melansir Suara.com, Raga Ginting mengungkapkan, kliennya memang tidak diminta hadir secara langsung pada sidang perdana. Raga pun mengatakan bahwa kedua pihak sudah sepakat tidak ingin ada mediasi dalam proses perceraian.

Apa itu perceraian verstek? Perlu diketahui bahwa perceraian bisa diputuskan dengan beberapa cara, salah satunya cerai verstek.

Cerai verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran tergugat. Ini bisa berarti, walau tergugat sudah dipanggil secara resmi dan layak oleh majelis hakim, seperti melalui surat pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir, perceraian tetap dapat dinyatakan sah.

Cerai verstek juga sah di mata hukum jika tergugat tak ingin atau tidak dapat hadir dalam persidangan. Ada berbagai hal yang melandasi, termasuk permasalahan rumah tangga yang membikin pernikahan sungguh tidak bisa dipertahankan.

Hanya saja, cerai verstek ini cuma bisa dilakukan jika tergugat tak hadir dalam persidangan perdana. Majelis hakim juga dapat mengabulkan, menangguhkan, bahkan menolak permohonan perceraian ini apabila pihak penggugat bersedia.

Di sisi lain, jika pihak tergugat telah mengajukan gugatan perceraian dengan alasan kuat, majelis hakim pjnya hak untuk mengabulkan gugatan walau secara verstek.

BACA SELANJUTNYA

4 Tas Hermes Sarwendah, Super Mewah Paling Murah Rp500 Jutaan