Minggu, 28 Juli 2024 | 19:00 WIB
Pemerintah Republik Indonesia (RI) merilis Golden Visa pada Kamis (26/7/2024) kemarin. Golden Visa disebut memberi kemudahan pada warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi sehingga diharapkan dapat berdampak baik bagi perekonomian Indonesia.
"Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu, hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia," kata Presiden Joko Widodo, dilansir dari Suara.com.
Pada seremonial yang digelar di Jakarta, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan Golden Visa pada WNA asal Korea Selatan sekaligus pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Angka Favorit Bisa Mengungkap Karakter Seseorang
Loading...
Aturan tentang Golden Visa tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Disebutkan bahwa Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, Golden Visa dapat diartikan sebagai jenis program izin tinggal yang diberikan demi investasi sehingga memungkinkan individu atau dengan keluarganya mendapatkan izin tinggal di suatu negara.
Baca Juga: Koleksi Raket Tenis Syahrini Bikin Ketar-ketir, Harganya Tembus Ratusan Juta
Pemerintah suatu negara yang memberikan Golden Visa, biasanya memberlakukan persyaratan jumlah investasi minimum real estate, obligasi pemerintah atau sarana investasi lainnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan bahwa terdapat sejumlah manfaat yang bakal diterima pemegang Golden Visa, salah satunya jangka waktu tinggal yang lebih lama, yakni bisa hingga 10 tahun.
Pemegang Golden Visa juga mendapatkan akses jalur pelayanan keimigrasian di bandara internasional. Mereka pun akan merasakan efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Loading...
Persyaratan Golden Visa tercantum dalam Pasal 185 ayat 1 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023. Aturan menyebutkan bahwa WNA bisa memperoleh Golden Visa jika melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi dan rumah kedua. Kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon, antara lain:
1. WNA investor perorangan
WNA investor perorangan diwajibkan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD2,5 juta atau setara dengan Rp40 miliar dan mendapat izin tinggal selama lima tahun. Jika nilai investasinya sebesar USD5 juta atau sekitar Rp81 miliar, akan mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun.
2. WNA investor korporasi
Ini adalah WNA yang menanamkan modal sebesar USD25 juta atau setara Rp407 miliar. Ada hak atas masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Jika menanamkan modal sebesar USD50 juta atau sekitar Rp815 miliar, akan mendapat masa tinggal selama 10 tahun untuk direksi dan komisarisnya.
3. WNA perorangan namun tak mendirikan perusahaan di Indonesia
Wajib menanamkan modal sebesar USD350 ribu atau sekitar Rp5,7 triliun untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham publik atau tabungan atau deposito, dan akan mendapat masa tinggal lima tahun.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Smartwatch Terbaik 2023, Bikin Gaya Kerenmu Lebih Modis
Jika menempatkan dana sebesar USD700 ribu atau sekitar Rp11 triliun, masa tinggalnya menjadi hingga 10 tahun.