fashion-beauty

Honor Endorse Kosmetik Ilegal Bisa Sampai Rp 15 Juta per Minggu

Kontrak endorse rata-rata berlaku untuk dua tahun.

Rima Sekarani Imamun Nissa
Selasa, 18 Desember 2018 | 14:25 WIB

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang diduga terlibat endorse kosmetik ilegal menerima honor yang cukup besar. Uang yang diterima bisa mencapai Rp 15 juta per minggu.

Luki mengungkapkan, dua dari empat artis yang diduga terlibat adalah VV dan NK yang kini diketahui merupakan penyanyi Via Vallen dan Nella Kharisma.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, para artis rata-rata menerima Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per minggu untuk keperluan endorse kosmetik ilegal bermerek DSC Beauty itu,

Baca Juga: Ratusan Desainer Meriahkan Panggung Indonesia Fashion Week 2024

''Ada yang menerima Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per minggu dan itu pada umumnya dikontrak selama dua tahun. Bisa dibayangkan besarnya nilai yang diterima,'' ujar Luki, seperti yang dilansir dari Beritajatim.com.

Kapolda menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa artis. Nella Kharisma kemudian memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) siang. 

Saat tiba di Polda Jatim, Nella Kharisma belum bersedia memberikan banyak komentar.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Bareng Brand Lokal, Ini 4 Rekomendasinya

''Nanti saja ya,'' ujarnya kepada awak media.

Nella Kharisma. (Suara.com/Achmad Ali)

Dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini, Polda Jatim telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Produksi merek kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu telah dilakukan selama dua tahun dilakukan di rumah tersangka di Kediri, Jatim.

Tersangka juga menggunakan beberapa produk merek kosmetik ternama sebagai bahan campuran, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lain-lain. Kosmetik oplosan selanjutnya dikemas dengan merek DSC Beauty.

Soal promosi, tersangka mengandalkan media sosial. Produk kosmetik ilegal buatannya dijual seharga Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paket. Setiap bukan, setidaknya ada 750 paket yang terjual dengan wilayah pemasaran di area Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Baca Juga: 7 Ide Parcel Rp100 Ribu, Lebih Hemat tapi Tetap Berkualitas

Tersangka bakal dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

fashion-beauty

Ratusan Desainer Meriahkan Panggung Indonesia Fashion Week 2024

Pagelaran IFW 2024 kali ini digelar dengan menjadikan wastra Betawi sebagai fokus utama dengan mengusung tema Langgam Jakarta Teranyam.

fashion-beauty

Sambut Hari Raya Bareng Brand Lokal, Ini 4 Rekomendasinya

Rayakan Lebaran bersama koleksi terbaik persembahan brand lokal.

fashion-beauty

6 Jenis Kain Terbaik untuk Baju Lebaran, Nyaman Dipakai dan Tidak Gerah

Berikut beberapa jenis kain yang cocok untuk bahan baju Lebaran.

fashion-beauty

IFW 2024 Jadi Rujukan Tren Mode Lintas Generasi, Berkomitmen Usung Produk Lokal

Indonesia Fashion Week (IFW) 2024 digadang-gadang menjadi pencipta tren fesyen lintas generasi di Indonesia.

fashion-beauty

5 Gaya Paula Verhoeven Pakai Outer Kemeja, Modisnya Anak Muda Banget

Berikut beberapa inspirasi busana kasual ala Paula Verhoeven.

fashion-beauty

Pil KB Hormonal Jadi Penyebab Masalah Kulit? Ini Kata Pakar

Benarkah pil KB hormonal bisa memicu masalah kulit seperti flek hitam di wajah?