Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Sejumlah nama artis terseret dalam kasus peredaran kosmetik ilegal. Mereka diduga memberikan endorse tanpa tahu soal legalitas produk bersangkutan.
Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal beromzet Rp 300 juta per bulan. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KIL, produsen kosmetik dengan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. Merek tersebut diketahui tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Seperti yang dilansir Suara.com dari Antara, KIL telah menjalankan bisnis terlarangnya selama dua tahun. Kosmetik ilegal itu diproduksi di rumahnya, yakni di wilayah Kediri.
Tersangka menggunakan beberapa produk kecantikan keluaran merek ternama sebagai bahan campuran. Merek yang dimaksud antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti, dan lainnya.
Baca Juga
Produk-produk racikan KIL lalu dikemas ulang dan dijual dengan merek DSC Beauty. Promosi dan pemasarannya dilakukan melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan setidaknya ada enam artis yang menjadi menjadi endorse kosmetik ilegal tersebut. Mereka antara lain berinisial VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.
''Artis-artis yang menjadi endorse, mengunggah produk ini di instagram,'' ujar Yusep di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018) kemarin.
Yusep pun mengungkapkan jika sebagian artis yang terlibat dalam endorse kosmetik ilegal ini adalah penyanyi dangdut.
''Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal,'' terangnya kemudian.
Sementara itu, produk-produk DSC Beauty dijual mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paket. Dalam sebulan, tersangka KIL mampu menjual hingga rata-rata 750 paket. Konsumennya tersebar di berbagai daerah, termasuk Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara peredaran kosmetik ilegal ini, tersangka dapat dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Terkini
- Fawning: Jebakan Menyenangkan Orang Lain, Sampai Lupa Diri Sendiri
- Overparenting, Jebakan Pola Asuh Orang Tua Zaman Now: Bisa Hambat Kemandirian Anak?
- Sextortion dan Sexploitation: Ketika Privasi Jadi Senjata Pemerasan di Era Digital
- Wifey Material: Ketika Perempuan Dituntut Jadi 'Istri Idaman'
- Nyaman dengan Diri Sendiri Berawal dari Perawatan Tepat Area Kewanitan
- Main Character Syndrome, Ketika Perempuan Merasa Jadi Pusat Semesta
- Go & Glow Fun Run 2025: Tetap Bugar dan Glowing dengan Aktivitas Seru
- Hot Girl Walk: Ketika Perempuan Jadi Lebih Bahagia Cuma Modal Jalan Kaki
- Self Gifting: Bukan Boros, Tapi Bentuk Apresiasi pada Diri Sendiri
- Lebih dari Sekadar Musik, Ada Pesan Pemberdayaan Perempuan dari JENNIE Lewat Album Ruby