Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang diduga terlibat endorse kosmetik ilegal menerima honor yang cukup besar. Uang yang diterima bisa mencapai Rp 15 juta per minggu.
Luki mengungkapkan, dua dari empat artis yang diduga terlibat adalah VV dan NK yang kini diketahui merupakan penyanyi Via Vallen dan Nella Kharisma.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, para artis rata-rata menerima Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per minggu untuk keperluan endorse kosmetik ilegal bermerek DSC Beauty itu,
''Ada yang menerima Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per minggu dan itu pada umumnya dikontrak selama dua tahun. Bisa dibayangkan besarnya nilai yang diterima,'' ujar Luki, seperti yang dilansir dari Beritajatim.com.
Baca Juga
Kapolda menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa artis. Nella Kharisma kemudian memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) siang.
Saat tiba di Polda Jatim, Nella Kharisma belum bersedia memberikan banyak komentar.
''Nanti saja ya,'' ujarnya kepada awak media.
Dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini, Polda Jatim telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Produksi merek kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu telah dilakukan selama dua tahun dilakukan di rumah tersangka di Kediri, Jatim.
Tersangka juga menggunakan beberapa produk merek kosmetik ternama sebagai bahan campuran, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lain-lain. Kosmetik oplosan selanjutnya dikemas dengan merek DSC Beauty.
Soal promosi, tersangka mengandalkan media sosial. Produk kosmetik ilegal buatannya dijual seharga Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paket. Setiap bukan, setidaknya ada 750 paket yang terjual dengan wilayah pemasaran di area Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Tersangka bakal dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Terkini
- Fawning: Jebakan Menyenangkan Orang Lain, Sampai Lupa Diri Sendiri
- Overparenting, Jebakan Pola Asuh Orang Tua Zaman Now: Bisa Hambat Kemandirian Anak?
- Sextortion dan Sexploitation: Ketika Privasi Jadi Senjata Pemerasan di Era Digital
- Wifey Material: Ketika Perempuan Dituntut Jadi 'Istri Idaman'
- Nyaman dengan Diri Sendiri Berawal dari Perawatan Tepat Area Kewanitan
- Main Character Syndrome, Ketika Perempuan Merasa Jadi Pusat Semesta
- Go & Glow Fun Run 2025: Tetap Bugar dan Glowing dengan Aktivitas Seru
- Hot Girl Walk: Ketika Perempuan Jadi Lebih Bahagia Cuma Modal Jalan Kaki
- Self Gifting: Bukan Boros, Tapi Bentuk Apresiasi pada Diri Sendiri
- Lebih dari Sekadar Musik, Ada Pesan Pemberdayaan Perempuan dari JENNIE Lewat Album Ruby