Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang diduga terlibat endorse kosmetik ilegal menerima honor yang cukup besar. Uang yang diterima bisa mencapai Rp 15 juta per minggu.
Luki mengungkapkan, dua dari empat artis yang diduga terlibat adalah VV dan NK yang kini diketahui merupakan penyanyi Via Vallen dan Nella Kharisma.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, para artis rata-rata menerima Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per minggu untuk keperluan endorse kosmetik ilegal bermerek DSC Beauty itu,
''Ada yang menerima Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per minggu dan itu pada umumnya dikontrak selama dua tahun. Bisa dibayangkan besarnya nilai yang diterima,'' ujar Luki, seperti yang dilansir dari Beritajatim.com.
Baca Juga
Kapolda menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa artis. Nella Kharisma kemudian memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) siang.
Saat tiba di Polda Jatim, Nella Kharisma belum bersedia memberikan banyak komentar.
''Nanti saja ya,'' ujarnya kepada awak media.
Dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini, Polda Jatim telah mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Produksi merek kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu telah dilakukan selama dua tahun dilakukan di rumah tersangka di Kediri, Jatim.
Tersangka juga menggunakan beberapa produk merek kosmetik ternama sebagai bahan campuran, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lain-lain. Kosmetik oplosan selanjutnya dikemas dengan merek DSC Beauty.
Soal promosi, tersangka mengandalkan media sosial. Produk kosmetik ilegal buatannya dijual seharga Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paket. Setiap bukan, setidaknya ada 750 paket yang terjual dengan wilayah pemasaran di area Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Tersangka bakal dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Terkini
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
- Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi
- Memahami dan Merawat Inner Child: Kunci untuk Menyembuhkan Luka yang Tak Terlihat
- Working Holiday Visa Australia: Tiket Emas untuk Kerja dan Hidup di Luar Negeri