
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Kamu mungkin tertarik menjajal prosedur suntik botox tapi masih ragu tentang halal tidaknya perawatan kecantikan ini. Apa kata hukum Islam mengenai suntik botox?
Punya wajah mulus dan awet muda adalah keinginan banyak orang. Tak heran jika kamu pun gemar membeli produk skincare hingga melakukan berbagai perawatan kecantikan demi memiliki tampilan wajah yang lebih cantik dan awet muda.
Salah satu metode efektif untuk mendapatkan wajah yang awet muda adalah suntik botox. Apa itu suntik botox?
Suntik botox adalah perawatan antiaging yang dapat membantu mengurangi dan menghilangkan garis halus dan kerutan pada area mata, alis, dan dahi demi membentuk tampilan awet muda.
Baca Juga
-
Apa Itu Cegil? Istilah Unik yang Viral di Media Sosial
-
Doa Meluluhkan Hati Mertua, Pengantin Baru Perlu Tahu
-
6 Manfaat Kolagen untuk Kecantikan, Benarkah Bisa Memutihkan Kulit?
-
5 Zodiak Ini Paling Jarang Minta Bantuan, Tak Ingin Jadi Beban Orang Lain
-
Tes Kepribadian: Gunakan 7 Genre Musik Ini untuk Menebak Karakter Orang Lain di Sekitarmu
Pertanyaannya, bagaimana hukum suntik botox dalam Islam?
Mengutip laman resmi LPPOM MUI, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial, menyebutkan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan najis yang jika dipisahkan antara mikroba dan medianya, maka hukumnya halal setelah disucikan.
Penyuntikan botox ini berpotensi besar tak halal karena berasal dari serum darah manusia atau melibatkan gen babi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.
Sementara itu, suntik botox diperbolehkan menurut Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan. Walau begitu, ada syaratnya.
Suntik botox untuk berbagai alasan kecantikan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris, memperbaiki jaringan parut, dan mengatasi kemerahan kulit di wajah diperbolehkan. Hanya saja, asalkan:
- Tidak untuk tujuan bertentangan dengan syariat Islam
- menggunakan bahan halal dan suci
- tindakan yang dilakukan terjamin aman
- tak membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional
- tidak berdampak pada terjadinya bahaya, penipuan, dan ketergantungan atau yang diharamkan.
Itulah sedikit ulasan tentang hukum suntik botox dalam Islam. Semoga bermanfaat!
Terkini
- Support System Seumur Hidup: Bagaimana Kakak Adik Perempuan Saling Menguatkan?
- Women News Network: Menguatkan Suara Perempuan dari Aceh hingga NTT
- Saatnya Berbagi Tugas di Dapur, Karena Memasak Bukan Hanya Tanggung Jawab Perempuan
- Lajang dan Bahagia: Cara Perempuan Menikmati Hidup Tanpa Tekanan Sosial
- Plan Indonesia dan SalingJaga Gelar Soccer for Equality, Dukung Kesetaraan Pendidikan Anak Perempuan NTT
- Paternity Leave Bukan Sekadar Cuti, Tapi Wujud Budaya Kerja yang Inklusif
- Koper Ringan, Gaya Baru Menjelajah Dunia Tanpa Beban
- Body Positivity vs Body Neutrality: Mana Jalan Terbaik Menerima Tubuh Apa Adanya?
- Wujud Kesetaraan di Dunia Transportasi, Kartini Masa Kini di Balik Kemudi
- Musikal untuk Perempuan: Merayakan Persahabatan Lewat Lagu Kunto Aji dan Nadin Amizah