Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Kamu mungkin tertarik menjajal prosedur suntik botox tapi masih ragu tentang halal tidaknya perawatan kecantikan ini. Apa kata hukum Islam mengenai suntik botox?
Punya wajah mulus dan awet muda adalah keinginan banyak orang. Tak heran jika kamu pun gemar membeli produk skincare hingga melakukan berbagai perawatan kecantikan demi memiliki tampilan wajah yang lebih cantik dan awet muda.
Salah satu metode efektif untuk mendapatkan wajah yang awet muda adalah suntik botox. Apa itu suntik botox?
Suntik botox adalah perawatan antiaging yang dapat membantu mengurangi dan menghilangkan garis halus dan kerutan pada area mata, alis, dan dahi demi membentuk tampilan awet muda.
Baca Juga
-
Apa Itu Cegil? Istilah Unik yang Viral di Media Sosial
-
Doa Meluluhkan Hati Mertua, Pengantin Baru Perlu Tahu
-
6 Manfaat Kolagen untuk Kecantikan, Benarkah Bisa Memutihkan Kulit?
-
5 Zodiak Ini Paling Jarang Minta Bantuan, Tak Ingin Jadi Beban Orang Lain
-
Tes Kepribadian: Gunakan 7 Genre Musik Ini untuk Menebak Karakter Orang Lain di Sekitarmu
Pertanyaannya, bagaimana hukum suntik botox dalam Islam?
Mengutip laman resmi LPPOM MUI, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial, menyebutkan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan najis yang jika dipisahkan antara mikroba dan medianya, maka hukumnya halal setelah disucikan.
Penyuntikan botox ini berpotensi besar tak halal karena berasal dari serum darah manusia atau melibatkan gen babi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.
Sementara itu, suntik botox diperbolehkan menurut Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan. Walau begitu, ada syaratnya.
Suntik botox untuk berbagai alasan kecantikan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris, memperbaiki jaringan parut, dan mengatasi kemerahan kulit di wajah diperbolehkan. Hanya saja, asalkan:
- Tidak untuk tujuan bertentangan dengan syariat Islam
- menggunakan bahan halal dan suci
- tindakan yang dilakukan terjamin aman
- tak membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional
- tidak berdampak pada terjadinya bahaya, penipuan, dan ketergantungan atau yang diharamkan.
Itulah sedikit ulasan tentang hukum suntik botox dalam Islam. Semoga bermanfaat!
Terkini
- Takut Ketinggalan Momen? Begini Cara Mengelola FOMO dengan Sehat!
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
- Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi
- Memahami dan Merawat Inner Child: Kunci untuk Menyembuhkan Luka yang Tak Terlihat