Kamis, 13 Februari 2025
Rima Sekarani Imamun Nissa : Selasa, 12 September 2023 | 13:08 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Dewiku.com - Kamu mungkin tertarik menjajal prosedur suntik botox tapi masih ragu tentang halal tidaknya perawatan kecantikan ini. Apa kata hukum Islam mengenai suntik botox?

Punya wajah mulus dan awet muda adalah keinginan banyak orang. Tak heran jika kamu pun gemar membeli produk skincare hingga melakukan berbagai perawatan kecantikan demi memiliki tampilan wajah yang lebih cantik dan awet muda.

Salah satu metode efektif untuk mendapatkan wajah yang awet muda adalah suntik botox. Apa itu suntik botox?

Suntik botox adalah perawatan antiaging yang dapat membantu mengurangi dan menghilangkan garis halus dan kerutan pada area mata, alis, dan dahi demi membentuk tampilan awet muda.

Pertanyaannya, bagaimana hukum suntik botox dalam Islam?

Mengutip laman resmi LPPOM MUI, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial, menyebutkan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan najis yang jika dipisahkan antara mikroba dan medianya, maka hukumnya halal setelah disucikan.

Penyuntikan botox ini berpotensi besar tak halal karena berasal dari serum darah manusia atau melibatkan gen babi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

Sementara itu, suntik botox diperbolehkan menurut Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan. Walau begitu, ada syaratnya.

Suntik botox untuk berbagai alasan kecantikan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris, memperbaiki jaringan parut, dan mengatasi kemerahan kulit di wajah diperbolehkan. Hanya saja, asalkan:

  • Tidak untuk tujuan bertentangan dengan syariat Islam
  • menggunakan bahan halal dan suci
  • tindakan yang dilakukan terjamin aman
  • tak membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional
  • tidak berdampak pada terjadinya bahaya, penipuan, dan ketergantungan atau yang diharamkan.

Itulah sedikit ulasan tentang hukum suntik botox dalam Islam. Semoga bermanfaat!

BACA SELANJUTNYA

6 Manfaat Air Wudhu untuk Kecantikan, Ternyata Bukan Cuma Bercandaan