Rabu, 22 Mei 2019 | 10:40 WIB
Perancis kembali membuat aturan ketat bagi umat muslim. Mulai Mei 2019, Pemerintah Perancis melarang perempuan berhijab mengantar anak ke sekolah, termasuk menemani anak di kegiatan school trip atau field trip.
Mengutip Daily Mail, aturan larangan adanya penggunaan hijab di sekolah berlaku untuk sekolah dasar atau sekolah menengah Perancis.
Prinsip aturan ini adalah melarang keterlibatan agama dalam urusan pemerintahan. Undang-undang baru ini secara khusus melarang pemakaian 'simbol agama yang mencolok'.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Face Wash, Kemasan Mini Cocok untuk Traveling
Namun dalam prakteknya, aturan ini menargetkan perempuan Muslim yang sering mengenakan jilbab. Sebelumnya, Burqa dan niqab sudah dilarang di Perancis.
Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer mengatakan, "RUU ini bertentangan dengan keputusan Dewan Negara dan akan menciptakan banyak masalah dalam pengembangan perjalanan sekolah," ujar dia.
Hal ini menimbulkan kecemasan bahwa beberapa daerah dengan populasi Muslim tinggi mungkin kesulitan untuk membawa anaknya dalam perjalanan sekolah.
Baca Juga: Riset Digital Ramadan 2024: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Paling Getol Promosi di Media Sosial
Melansir Facinghistory, dalam kebijakan Komisi Stasi (komisi yang dibentuk untuk merefleksikan penerapan prinsip laïcité atau sekularisme di Perancis) telah mengadakan sejumlah survei untuk materi aturan baru.
Komisi Stasi merekomendasikan beberapa aturan untuk memerangi ketegangan sosial dan agama di pinggiran kota, dia ntaranya termasuk menambahkan hari libur agama Yahudi dan Muslim ke kalender sekolah serta menekankan pengajaran tentang agama, perbudakan, dan dekolonisasi di Afrika Utara.
Namun di antara rekomendasi Komisi, terselip juga proposal untuk melarang hijab di sekitar sekolah umum.
Baca Juga: Erina Gudono Umrah Bareng Suami, Tas Branded Rp100 Juta Curi Perhatian
Meski begitu, aturan ini ditolak oleh sejumlah anggota parlemen karena dianggap menghalangi kebebasan beragama. Hanya saja, suaranya masih kalah dibandingkan anggota yang setuju. (Suara.com/Ade Indra Kusuma)