
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Setelah bercerai, mantan pasangan suami istri bisa saja mempertimbangkan untuk rujuk. Namun, bagaimana cara rujuk setelah talak 3?
Buya Yahya, ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah pernah menerangkan tentang rujuk setelah talak 3. Talak sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan keinginan bercerai pasangan.
Saat suami mengucap talak 1–2 kali, ini berarti mereka belum benar-benar cerai, tetapi jika sudah disebutkan sebanyak tiga kali, meski dalam satu waktu, artinya pernikahan tersebut telah usia.
"Talak cerai 3 yang diucapkan sekaligus, maka jatuh tiga. Syaratnya yaitu kalimat yang sharih atau benar-benar. Misalnya engkau aku cerai, tetapi kalau engkau aku pulangkan tiga kali, itu nggak, belum tentu terlihat niat-niatannya," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga
-
3 Kesalahan Menggunakan Skincare yang Paling Sering Terjadi, Bukannya Cantik Justru Picu Masalah Kulit
-
Hadir di Candi Prambanan, KAWS:HOLIDAY Padukan Arsitektur Kuno dan Seni Kontemporer
-
4 Gaya Anggun Iriana Jokowi Dampingi Suami Kunjungan Negara, Selalu Bangga Berkebaya
-
Jarang Diketahui, Ternyata Ini 8 Manfaat Mandi Air Garam
-
Minum Kopi Setiap Hari Bisa Bikin Cepat Tua, Mitos atau Fakta?

Soal rujuk setelah talak 3, Buya Yahya menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, kecuali sang istri telah menikah dengan orang lain, cerai kembali, dan melewati masa iddah.
"Lalu bagaimana jika sudah mencerai 3, masih bolehkah rujuk? Jawabannya yaitu tidak boleh, kecuali sang istri sudah menikah lagi dengan orang lain, setelah usai masa iddah dengan suami pertama. Istri menikah dengan orang lain, lalu cerai. Usai melalui masa iddah, barulah mereka bisa kembali ke suaminya dahulu," ujar Buya Yahya menerangkan.
Masa iddah adalah waktu tunggu untuk memastikan apakah ada kehamilan. Seandainya ada, status kehamilan anak tersebut akan jelas. Masa iddah juga memberi waktu bagi pasangan suami dan istri merenungkan pilihan mereka. Lamanya masa iddah untuk kasus cerai hidup adalah tiga kali haid setelah cerai.
Oleh karenanya, penting bagi suami untuk menjaga lisan supaya tidak mudah mengucap kata cerai. Sebab, talak ini hanya bisa dilakukan oleh suami.
Terkini
- Saatnya Berbagi Tugas di Dapur, Karena Memasak Bukan Hanya Tanggung Jawab Perempuan
- Lajang dan Bahagia: Cara Perempuan Menikmati Hidup Tanpa Tekanan Sosial
- Plan Indonesia dan SalingJaga Gelar Soccer for Equality, Dukung Kesetaraan Pendidikan Anak Perempuan NTT
- Paternity Leave Bukan Sekadar Cuti, Tapi Wujud Budaya Kerja yang Inklusif
- Koper Ringan, Gaya Baru Menjelajah Dunia Tanpa Beban
- Body Positivity vs Body Neutrality: Mana Jalan Terbaik Menerima Tubuh Apa Adanya?
- Wujud Kesetaraan di Dunia Transportasi, Kartini Masa Kini di Balik Kemudi
- Musikal untuk Perempuan: Merayakan Persahabatan Lewat Lagu Kunto Aji dan Nadin Amizah
- Melangkah Sendiri, Merdeka Sepenuhnya: Kenapa Perempuan Pilih Solo Traveling?
- Koneksi Bukan Kompetisi: The Real Power of Women Supporting Women