Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Setelah bercerai, mantan pasangan suami istri bisa saja mempertimbangkan untuk rujuk. Namun, bagaimana cara rujuk setelah talak 3?
Buya Yahya, ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah pernah menerangkan tentang rujuk setelah talak 3. Talak sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan keinginan bercerai pasangan.
Saat suami mengucap talak 1–2 kali, ini berarti mereka belum benar-benar cerai, tetapi jika sudah disebutkan sebanyak tiga kali, meski dalam satu waktu, artinya pernikahan tersebut telah usia.
"Talak cerai 3 yang diucapkan sekaligus, maka jatuh tiga. Syaratnya yaitu kalimat yang sharih atau benar-benar. Misalnya engkau aku cerai, tetapi kalau engkau aku pulangkan tiga kali, itu nggak, belum tentu terlihat niat-niatannya," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga
-
3 Kesalahan Menggunakan Skincare yang Paling Sering Terjadi, Bukannya Cantik Justru Picu Masalah Kulit
-
Hadir di Candi Prambanan, KAWS:HOLIDAY Padukan Arsitektur Kuno dan Seni Kontemporer
-
4 Gaya Anggun Iriana Jokowi Dampingi Suami Kunjungan Negara, Selalu Bangga Berkebaya
-
Jarang Diketahui, Ternyata Ini 8 Manfaat Mandi Air Garam
-
Minum Kopi Setiap Hari Bisa Bikin Cepat Tua, Mitos atau Fakta?
Soal rujuk setelah talak 3, Buya Yahya menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, kecuali sang istri telah menikah dengan orang lain, cerai kembali, dan melewati masa iddah.
"Lalu bagaimana jika sudah mencerai 3, masih bolehkah rujuk? Jawabannya yaitu tidak boleh, kecuali sang istri sudah menikah lagi dengan orang lain, setelah usai masa iddah dengan suami pertama. Istri menikah dengan orang lain, lalu cerai. Usai melalui masa iddah, barulah mereka bisa kembali ke suaminya dahulu," ujar Buya Yahya menerangkan.
Masa iddah adalah waktu tunggu untuk memastikan apakah ada kehamilan. Seandainya ada, status kehamilan anak tersebut akan jelas. Masa iddah juga memberi waktu bagi pasangan suami dan istri merenungkan pilihan mereka. Lamanya masa iddah untuk kasus cerai hidup adalah tiga kali haid setelah cerai.
Oleh karenanya, penting bagi suami untuk menjaga lisan supaya tidak mudah mengucap kata cerai. Sebab, talak ini hanya bisa dilakukan oleh suami.
Terkini
- Takut Ketinggalan Momen? Begini Cara Mengelola FOMO dengan Sehat!
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
- Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi
- Memahami dan Merawat Inner Child: Kunci untuk Menyembuhkan Luka yang Tak Terlihat