Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:39 WIB
Setelah bercerai, mantan pasangan suami istri bisa saja mempertimbangkan untuk rujuk. Namun, bagaimana cara rujuk setelah talak 3?
Buya Yahya, ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah pernah menerangkan tentang rujuk setelah talak 3. Talak sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan keinginan bercerai pasangan.
Saat suami mengucap talak 1–2 kali, ini berarti mereka belum benar-benar cerai, tetapi jika sudah disebutkan sebanyak tiga kali, meski dalam satu waktu, artinya pernikahan tersebut telah usia.
Baca Juga: Jam Tangan Nicholas Saputra Bikin Penasaran, Seleranya Terbukti Elegan
"Talak cerai 3 yang diucapkan sekaligus, maka jatuh tiga. Syaratnya yaitu kalimat yang sharih atau benar-benar. Misalnya engkau aku cerai, tetapi kalau engkau aku pulangkan tiga kali, itu nggak, belum tentu terlihat niat-niatannya," ungkap Buya Yahya.
Soal rujuk setelah talak 3, Buya Yahya menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, kecuali sang istri telah menikah dengan orang lain, cerai kembali, dan melewati masa iddah.
"Lalu bagaimana jika sudah mencerai 3, masih bolehkah rujuk? Jawabannya yaitu tidak boleh, kecuali sang istri sudah menikah lagi dengan orang lain, setelah usai masa iddah dengan suami pertama. Istri menikah dengan orang lain, lalu cerai. Usai melalui masa iddah, barulah mereka bisa kembali ke suaminya dahulu," ujar Buya Yahya menerangkan.
Baca Juga: Tak Hanya Gaji, ART Nikita Mirzani Juga Dapat Jatah Skincare
Masa iddah adalah waktu tunggu untuk memastikan apakah ada kehamilan. Seandainya ada, status kehamilan anak tersebut akan jelas. Masa iddah juga memberi waktu bagi pasangan suami dan istri merenungkan pilihan mereka. Lamanya masa iddah untuk kasus cerai hidup adalah tiga kali haid setelah cerai.
Baca Juga: Happy Lihat Salju, Tasya Farasya Pakai Jaket Mewah Rp120 Juta
Oleh karenanya, penting bagi suami untuk menjaga lisan supaya tidak mudah mengucap kata cerai. Sebab, talak ini hanya bisa dilakukan oleh suami.