
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Aktivitas membeli barang impor hingga penggunaan jastip alias jasa titip semakin ramai belakangan, mulai dari produk kosmetik, mode, hingga makanan. Hal ini rupanya dinilai dapat mengganggu pangsa pasar dari produk UMKM dalam negeri.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) memandang bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena banjirnya barang impor ilegal dengan harga murah, tetapi tidak memenuhi ketentuan keamanan dan merugikan negara. Bisa juga merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menyayangkan tentang penerapan Permendag No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai belum tegas. Pasalnya, hal itu dapat membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.

"Di sisi lain, Permendag No. 3 tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya. Kepastian dan kejelasan mekanisme penghitungan pemberian
izin sangat diperlukan untuk melindung pelaku usaha," ungkap Budi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024) kemarin, dilansir dari Suara.com.
Baca Juga
Budi berpendapat, aturan yang ada penting ditegakkan untuk memperketat aturan produk yang beredar di dalam negeri dari import ilegal, baik dari pelabuhan maupun jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal.
Budi pun mengajak agar masyarakat tetap menggunakan produk lokal.
"Jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia. Karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memaparkan, pembatasan barang bawaan penumpang pesawat bisa menjadi salah satu upaya untuk memberantas impor ilegal berkedok jastip.
Dia memaparkan, "Tentunya pembatasan barang bawaan penumpang pesawat bukan satu-satunya pintu masuk impor ilegal, masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah. Pembatasan barang bawaan penumpang pesawat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penutupan lubang-lubang impor ilegal lainnya yang mana justru disinyalir malah lebih masif jumlah dan nilainya."
Terkini
- Koper Ringan, Gaya Baru Menjelajah Dunia Tanpa Beban
- Body Positivity vs Body Neutrality: Mana Jalan Terbaik Menerima Tubuh Apa Adanya?
- Wujud Kesetaraan di Dunia Transportasi, Kartini Masa Kini di Balik Kemudi
- Musikal untuk Perempuan: Merayakan Persahabatan Lewat Lagu Kunto Aji dan Nadin Amizah
- Melangkah Sendiri, Merdeka Sepenuhnya: Kenapa Perempuan Pilih Solo Traveling?
- Koneksi Bukan Kompetisi: The Real Power of Women Supporting Women
- Kapan Nikah? Nggak Perlu Baper, Ini Cara Elegan Hadapi Pertanyaan Sensitif
- Tips Psikologis Jalani Idulfitri Lebih Tenang dan Bermakna
- CEO Muda Perempuan: Lebih dari Sekadar Tren, Ini Realitas Baru Dunia Bisnis
- Keharuman Nostalgia Lebaran, 'Mencicipi' Aroma Nastar dari Sebotol Parfum