Dewiku.com - Kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi, tetapi ada begitu banyak korban yang tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. Jangankan melapor, mereka bahkan tidak berani menceritakan apa yang dialami kepada siapa pun.
Mengapa perempuan korban kekerasan tidak bercerita? Salah satunya adalah kecenderungan orang-orang melakukan victim blaming pada kasus kekerasan terhadap perempuan.
Apa Itu Victim Blaming?
Victim blaming merupakan situasi di mana korban kejahatan atau sebuah tragedi malah disalahkan, bahkan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang terjadi pada mereka. Ironisnya, victim blaming sering terjadi pada kasus kekerasan terhadap perempuan.
Siapa suruh pakai baju terbuka?
Kenapa baru lapor sekarang?
Kamu sebenarnya menikmati, 'kan?
Fenomena ini sangat mungkin membuat korban tak punya keberanian untuk mengungkapkan kejahatan. Mereka takut disalahkan dan dihakimi, sementara si pelaku justru mendapat pemakluman, bahkan bebas dari tuduhan. Akibatnya, pelaku bisa saja mengulangi perbuatannya, baik itu terhadap korban yang sama atau lainnya.
Dampak victim blaming bisa sangat fatal. Melansir Hellosehat, serangan yang diterima korban dapat menyebabkan gangguan kecemasan, stres pascatrauma atau PTSD, hingga depresi.
Baca Juga
Setop Menyalahkan Korban!
Terkait fenomena victim blaming, Komnas Perempuan meminta masyarakat berhenti menyalahkan perempuan korban kekerasan. Sebagai korban, perempuan seharusnya dapat perlindungan, termasuk dukungan dari orang-orang terdekat serta lingkungan sekitarnya.
"Setop menyalahkan korban kekerasan, termasuk berhenti menyalahkan seakan-akan perempuan sumber dari kekerasan itu," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, dalam acara media talk bertajuk "Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan" di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jumat (29/11/2024), sebagaimana dikutip Dewiku.com dari Suara.com.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) dilaksanakan mulai 25 November hingga 10 Desember 2024. Berlangsung selama 10 hari, kampanye ini diharapkan menjadi momentum untuk mengajak semua pihak bersama-sama mencegah, menghapus, dan menangani kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, terjadi lebih dari 2,5 juta kasus kekerasan terhadap perempuan dalam 10 tahun terakhir. Kasus yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual yang mencapai 143.893 kasus.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai menjadi angin segar karena menunjukkan bahwa negara lebih berpihak terhadap korban.
"Publik juga semakin menyadari bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi. Misalnya, catcalling, kan, sesuatu yang dianggap biasa. Tapi sejak ada UU TPKS, orang banyak yang sadar, enggak boleh lagi, karena itu termasuk pelecehan seksual nonfisik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4," papar Veryanto Sitohang.
Terkini
- Saat AI Ikut Campur Urusan Cinta Gen Z: Banyak Match, Tapi Hati Kok Tetap Sepi?
- Effortless Look untuk Perempuan Aktif, Cantik Tanpa Ribet Seharian
- Palet Global, Jiwa Lokal: Tren Warna 2026 yang Dekat dengan Gen Z
- Liburan Akhir Tahun Anti Ribet: Rumah Bisa Jadi Destinasi Paling Cozy
- Intim dan Membumi, Gender Reveal Alyssa Daguise dan Al Ghazali Tampil Serasi dalam Earth Tone
- Zero Post: Saat Gen Z Memilih Feed Kosong Demi Hidup Lebih Santai
- Nussa Kembali dengan Cerita Hangat, Tontonan Keluarga yang Mengajarkan Arti Janji
- Rahasia di Balik Micellar Water: Solusi Praktis Membersihkan Makeup Sehari-Hari
- Hangatkan Musim Liburan dengan Festive Charity Trunk Show: Mode, Budaya, dan Semangat Berbagi
- Niat Hidup Hemat, Tapi Tiap Minggu Tetap Checkout: Kenapa Perempuan Susah Lepas dari Jajan Kecil?
Berita Terkait
-
Kampanye 16HAKTP, Komnas Perempuan Kolaborasi dengan Berbagai Pihak
-
Layanan Terpadu Korban Kekerasan Belum Optimal, UNDP Indonesia: Butuh Banyak Pembenahan
-
Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Perjuangan Tiada Henti Lawan Ketidakadilan dan Penindasan
-
Konten Pornografi Anak Kian Marak, Jangan Abaikan Eksploitasi Digital!