Kamis, 13 Februari 2025
Rima Sekarani Imamun Nissa : Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Dewiku.com - Saat istri melahirkan, suami bisa mengambil cuti ayah yang jumlahnya diatur dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ( UU KIA).

Walau banyak pihak menganggapnya terlalu sedikit, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA, Lenny N Rosalin, mengatakan bahwa cuti ayah 2 hari sudah sesuai kebutuhan. Sebab, aturan yang kini berlaku dibuat dari hasil diskusi dengan dokter. 

"Cuti ayah memang disesuaikan dengan kebutuhan. Karena waktu kita membahas RUU ini juga banyak dokter-dokter yang menyatakan bahwa kalau lahir normal itu, sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang," ujar Lenny, Rabu (12/6/2024), dilansir dari Suara.com.

Pada UU KIA, diatur bahwa ayah mendapat hak cuti saat istri melahirkan selama dua hari. Lamanya cuti bisa diperpanjang tiga hari berikutnya untuk keperluan pendampingan ibu setelah melahirkan.

Ilustrasi ayah dan anak. (Pexels/Studio7042)

"Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan," demikian bunyi aturan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Artinya, ayah yang ikut cuti bekerja hendaknya benar-benar membantu dan mendampingi istrinya yang baru melahirkan. Kewajiban ayah selama cuti pun telah diterangkan dalam UU KIA pasal 6 ayat 4.

"Pada saat suami sedang cuti, suami berkewajiban jaga kesehatan istri dan anak, berikan gizi cukup seimbang, mendukung istri memberikan ASI ekslusif, dan mendampingi istri untuk mendapat layanan kesehatan," papar Lenny.

Lenny juga mengatakan, cuti ayah bisa ditambah jika kondisi ibu dan atau bayi yang baru lahir punya kerentanan khusus.

Kerentanan yang dimaksud antara lain istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Bisa juga jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

"Terlebih jika ibu mengalami baby blues. Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses," kata Lenny.

BACA SELANJUTNYA

Jangan Sepelekan Kesehatan Mental Ibu Hamil, Berikan Dukungan Juga setelah Melahirkan