
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Cut Intan Nabila membuat banyak orang terkejut. Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban KDRT atau ada orang terdekat yang mengalaminya?
Jangan ragu untuk melaporkan pelaku ke polisi. Namun, bagaimana cara lapor polisi untuk kasus KDRT? Apa saja yang perlu disiapkan? Melansir Suara.com, berikut beberapa hal yang hendaknya diperhatikan.
1. Unit Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA)
Korban melapor ke Unit PPA di Kepolisian Resor (Polres) setempat. Ketika melapor, bawa bukti kekerasan seperti rekaman CCTV atau hasil visum.
Baca Juga
Kalau belum ada hasil visum, pelapor yang sudah sampai ke Polres bakal diarahkan untuk melakukan visum et repertum oleh pihak yang berkompeten di bidangnya. Hasilnya akan menjadi alat bukti untuk mengajukan surat penangkapan serta diajukan ke pengadilan sebagai proses pembuktikan kasus KDRT.
3. Pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi
Sembari menunggu hasil visum keluar, pelapor bakal dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Pelapor sebaiknya menjawab sejujur-jujurnya setiap pertanyaan mengenai kondisinya jika dirinya juga sebagai korban. Jika membantu orang lain untuk melapor, segera pertemukan polisi dengan korban supaya korban bisa mendapat perlindungan.
4. Polisi sudah memegang bukti
Jika sudah mengantongi bukti, minimal dua buah bukti seperti hasil rekaman CCTV dan visum, polisi akan segera memproses kasus dan meningkatkan status pelaku menjadi tersangka.
5. Catat nama penyidik
Jangan lupa untuk mencatat nama penyidik. Selain itu, minta nomor yang bisa dihubungi supaya memudahkan dalam melacak perkembangan kasus.
Pengaduan kasus KDRT saat ini juga bisa dilakukan ke Komnas Perempuan secara daring online. Dokumen yang diperlukan, baik saat melapor ke polisi maupun Komnas Perempuan adalah identitas diri berupa KTP dan KK, buku nikah, dan siapkan keterangan lengkap mengenai kronologi KDRT yang dilihat atau diterima.
Sementara itu, Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, telah dilaporkan dan ditangkap oleh Polres Bogor. Rekaman CCTV yang memperlihatkan tindak kekerasan Armor kepada Cut Intan menjadi barang bukti kuat bagi pihak berwenang untuk mengamankan pria tersebut.
Terkini
- Merayakan Cinta Lewat Lagu, KOSTCON 2025 Hadirkan Konser OST K-Drama Pertama dan Terbesar
- Kamu Terlalu Mandiri: Ketika Kemandirian Perempuan Masih Dianggap Ancaman
- Support System Seumur Hidup: Bagaimana Kakak Adik Perempuan Saling Menguatkan?
- Women News Network: Menguatkan Suara Perempuan dari Aceh hingga NTT
- Saatnya Berbagi Tugas di Dapur, Karena Memasak Bukan Hanya Tanggung Jawab Perempuan
- Lajang dan Bahagia: Cara Perempuan Menikmati Hidup Tanpa Tekanan Sosial
- Plan Indonesia dan SalingJaga Gelar Soccer for Equality, Dukung Kesetaraan Pendidikan Anak Perempuan NTT
- Paternity Leave Bukan Sekadar Cuti, Tapi Wujud Budaya Kerja yang Inklusif
- Koper Ringan, Gaya Baru Menjelajah Dunia Tanpa Beban
- Body Positivity vs Body Neutrality: Mana Jalan Terbaik Menerima Tubuh Apa Adanya?
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Azhiera Mantan Istri Kurnia Meiga: Ingat, KDRT Bukan Aib!
-
Semakin Banyak Korban Berani Lapor, Masalah Ekonomi Jadi Penyebab Utama KDRT
-
Korban KDRT Sulit Lepas dari Jerat Pelaku, Waspadai 4 Fase Siklus Kekerasan
-
Hindari KDRT, Ketahui Tanda Pria Kasar yang Bisa Diamati sebelum Menikah