Dewiku.com - Kabar terbaru datang dari Agnez Mo yang akhirnya bisa bernapas lega. Pada 11/08/2025 lalu, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo terkait sengketa hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.
Dengan putusan ini, Agnez terbebas dari kewajiban membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30/01/2025.
Sementara itu, Ari Bias yang sebelumnya menggugat Agnez, ternyata cukup legowo menerima kekalahannya. Ia menyatakan tidak akan melakukan peninjauan kembali (PK) dan bahkan berencana mencabut laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Sikap ini membuat kasus yang sempat ramai jadi benar-benar menemukan titik akhir. Namun bukan berarti perjuangan Ari Bias berhenti.
Meski sudah berdamai dengan Agnez Mo, Ari tetap melanjutkan langkah hukumnya ke penyelenggara konser yang menampilkan lagu ciptaannya tanpa izin. Kuasa hukum Ari kini menunggu salinan lengkap putusan MA sebelum melangkah lebih jauh.
Perjalanan Kasus Agnez Mo
Kasus ini bermula pada Mei 2023, saat Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Menurut Ari Bias, penampilan itu dilakukan tanpa izin langsung darinya sebagai pencipta lagu, sehingga ia merasa tidak mendapatkan royalti yang seharusnya.
Tanggal 02/05/2024, Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan pihak penyelenggara konser, HW Group. Somasi itu menuntut ganti rugi Rp1,5 miliar, tapi tak kunjung ada respons. Akhirnya, pada 19/06/2024, Ari melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Tak hanya lewat jalur pidana, Ari juga menempuh jalur perdata dengan menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12/09/2024. Sidang pertama digelar seminggu kemudian pada 19/09/2024.
Puncaknya, pada 30/01/2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez bersalah melanggar hak cipta. Ia diwajibkan membayar royalti Rp1,5 miliar atau Rp500 juta untuk setiap konser. Putusan ini bikin heboh karena Agnez Mo dikenal sangat ketat soal karya dan profesionalitasnya.
Baca Juga
-
Kuku Kusam Bikin Ilfeel? Ini Rahasia Biar Jadi Sehat, Kinclong, dan Auto Pede!
-
Cetak Sejarah! Ini Sosok Nadeen Ayoub, Wakil Palestina Pertama di Miss Universe 2025
-
Foto Bareng Safeea, Maia Estianty Resmi Lulus Ujian Kesabaran Level Dewa?
-
Baru Rilis, Hanung Bramantyo Sebut Merah Putih: One For All Masih Setengah Matang
-
Donat Megalodon Tasyi Athasyia Gagal: Bukan Salah Adonan, Tapi Gara-Gara Cicak
-
Merdeka Finansial: Cara Cerdas Kelola Uang dari Usia Muda Hingga Pensiun
Tak tinggal diam, Agnez bersama tim kuasa hukum langsung mengajukan kasasi ke MA pada 12/02/2025. Mereka menegaskan bahwa penggunaan lagu Bilang Saja sudah sesuai aturan hukum dan ada kesepakatan yang mendasarinya.
Akhirnya, pada 11/08/2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut. MA menilai putusan Pengadilan Niaga sebelumnya kurang tepat. Semua tuduhan terhadap Agnez resmi dibatalkan, dan ia dinyatakan tidak bersalah.
Kuasa hukum Agnez menyebut kemenangan ini jadi bukti bahwa kliennya selalu berusaha mematuhi aturan dalam setiap karya. Menurut MA, proses perizinan lagu memang sudah berjalan dan tidak ada kerugian yang dialami Ari Bias.
Dari pihak Ari Bias sendiri, ia menyatakan legowo dan mengaku tidak akan mengajukan PK. Bahkan, ia sudah menyampaikan kepada penyidik untuk merevisi laporan polisi serta membebaskan Agnez Mo dari segala dugaan.
Meski begitu, Ari menegaskan masih akan memperjuangkan hak royaltinya dari pihak penyelenggara konser. Ia menilai mereka yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas penggunaan lagu tanpa izin.
Pelajaran dari Sengketa Royalti
Kasus ini jadi pengingat betapa pentingnya prosedur izin dan pembayaran royalti di industri musik Indonesia. Sengketa Agnez Mo dan Ari Bias juga menyoroti aturan direct licensing, yaitu kewajiban meminta izin langsung ke pencipta lagu meskipun sudah ada sistem pembayaran melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Bagi musisi maupun penyelenggara konser, kasus ini bisa jadi pelajaran berharga agar lebih teliti dalam urusan hak cipta. Sementara buat Agnez Mo, kemenangan ini menegaskan profesionalitasnya sekaligus menutup bab panjang sengketa yang cukup menguras energi.
Dengan putusan MA, perjalanan panjang kasus royalti lagu Bilang Saja resmi berakhir untuk Agnez Mo. Ia keluar sebagai pemenang dan bebas dari kewajiban membayar Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Ari Bias memilih untuk melanjutkan perjuangan royaltinya lewat jalur hukum lain. Sengketa ini meninggalkan pelajaran penting: menghargai karya dan aturan tetap jadi kunci utama di dunia musik.
Terkini
- Saat AI Ikut Campur Urusan Cinta Gen Z: Banyak Match, Tapi Hati Kok Tetap Sepi?
- Effortless Look untuk Perempuan Aktif, Cantik Tanpa Ribet Seharian
- Palet Global, Jiwa Lokal: Tren Warna 2026 yang Dekat dengan Gen Z
- Liburan Akhir Tahun Anti Ribet: Rumah Bisa Jadi Destinasi Paling Cozy
- Intim dan Membumi, Gender Reveal Alyssa Daguise dan Al Ghazali Tampil Serasi dalam Earth Tone
- Zero Post: Saat Gen Z Memilih Feed Kosong Demi Hidup Lebih Santai
- Nussa Kembali dengan Cerita Hangat, Tontonan Keluarga yang Mengajarkan Arti Janji
- Rahasia di Balik Micellar Water: Solusi Praktis Membersihkan Makeup Sehari-Hari
- Hangatkan Musim Liburan dengan Festive Charity Trunk Show: Mode, Budaya, dan Semangat Berbagi
- Niat Hidup Hemat, Tapi Tiap Minggu Tetap Checkout: Kenapa Perempuan Susah Lepas dari Jajan Kecil?