community

Hak Pekerja Perempuan, Cuti Melahirkan Dinilai Pengaruhi Performa di Tempat Kerja

Belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan berlaku.

Rima Sekarani Imamun Nissa
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:30 WIB

Survei Populix mengungkap bahwa mayoritas pekerja (91%) menganggap ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai memengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja. Hal itu tidak hanya diungkapkan pekerja perempuan, melainkan juga pria.

Survei Populix ini melibatkan 683 pekerja yang mencakup wilayah Jawa, Sumatera, dan sejumlah pulau lainnya pada 22-25 Februari 2024. Hasilnya, ditemukan pula bahwa belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013, total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah tiga bulan. 

Baca Juga: Gaya Annisa Pohan Pakai Batik di AS, Pancarkan Aura Elegan Tenteng Tas Mewah

Ilustrasi perempuan bekerja (Freepik/benzoix)

Namun, sebanyak 26% pekerja mengungkapkan bahwa cuti melahirkan bagi ibu di tempat kerjanya hanya satu bulan dan 16% lainnya menyebut dua bulan. Cuti melahirkan sesuai ketentuan UU diakui sebanyak 56% responden, sedangkan 2% sisanya mendapat cuti melahirkan lebih dari tiga bulan. 

Para pekerja menilai, cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie pun mengatakan, nyaris tidak ada responden yang menganggap perkara ini tak penting.

Hanya saja, cuti melahirkan dinilai bias memengaruhi performa pekerja perempuan (49%). Penilaian atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari pekerja laki-laki. 

Baca Juga: Viral! Ini Lokasi Kebun Bunga Tempat Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid

Survei yang sama juga menyoroti pendapat pekerja tentang cuti ayah. Hasilnya, diketahui bila cuti melahirkan untuk ayah umumnya hanya 2-5 hari kerja.

"Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ungkap Vivi, dikutip dari Suara.com. 

Namun, cuti melahirkan untuk ayah tak dinikmati semua pekerja. Sebanyak 45% pekerja mengatakan, dak ada jatah cuti ayah di tempat mereka bekerja. Hanya 4% perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari satu bulan. 

Baca Juga: Studi di Luar Negeri Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa, Kok Bisa?

Para pekerja yang mengikuti survei berharap cuti ayah setidaknya satu bulan (39%). "Umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi," tandas Vivi.

community

Sukacita Natal, Komunitas Ini Berbagi Kebahagiaan dengan Menggelar Aksi Sosial

Tempat Nasi Gratis Jogja kembali menyelenggarakan Christmas Open Donation TNGJ

community

20 Ucapan Selamat Hari Ibu 2023, Lengkap dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

Selamat Hari Ibu! Kirimkan pesan manis di bawah ini untuk mengungkapkan rasa terima kasihmu pada ibu tersayang.

community

Tingkatkan Brand Awareness, 5 Tips Memaksimalkan Konten Live Stream untuk Pelaku UMKM

Semakin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan media sosial sebagai saluran promosi produk mereka.

community

Milad Ke-5 Tahun Komunitas Ukhtina, Jalin Ukhuwah dan Berbagi, Indahnya!

Komunitas pengajian Ukhtina memeringati lima tahun berdirinya Ukhtina dalam kegiatan yang diberi nama Ukhtina Bersinar.

community

Komunitas Ini Cocok untuk Beauty Enthusiast, Mau Gabung?

Jika kamu senang mencoba berbagai kosmetik baru, gabung di komunitas ini saja!