dewiku.com - Survei Populix mengungkap bahwa mayoritas pekerja (91%) menganggap ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai memengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja. Hal itu tidak hanya diungkapkan pekerja perempuan, melainkan juga pria.
Survei Populix ini melibatkan 683 pekerja yang mencakup wilayah Jawa, Sumatera, dan sejumlah pulau lainnya pada 22-25 Februari 2024. Hasilnya, ditemukan pula bahwa belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013, total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah tiga bulan.
Namun, sebanyak 26% pekerja mengungkapkan bahwa cuti melahirkan bagi ibu di tempat kerjanya hanya satu bulan dan 16% lainnya menyebut dua bulan. Cuti melahirkan sesuai ketentuan UU diakui sebanyak 56% responden, sedangkan 2% sisanya mendapat cuti melahirkan lebih dari tiga bulan.
Para pekerja menilai, cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie pun mengatakan, nyaris tidak ada responden yang menganggap perkara ini tak penting.
Hanya saja, cuti melahirkan dinilai bias memengaruhi performa pekerja perempuan (49%). Penilaian atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari pekerja laki-laki.
Survei yang sama juga menyoroti pendapat pekerja tentang cuti ayah. Hasilnya, diketahui bila cuti melahirkan untuk ayah umumnya hanya 2-5 hari kerja.
"Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ungkap Vivi, dikutip dari Suara.com.
Namun, cuti melahirkan untuk ayah tak dinikmati semua pekerja. Sebanyak 45% pekerja mengatakan, dak ada jatah cuti ayah di tempat mereka bekerja. Hanya 4% perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari satu bulan.
Para pekerja yang mengikuti survei berharap cuti ayah setidaknya satu bulan (39%). "Umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi," tandas Vivi.
Terkini
- Kenalan dengan Top 16 Zetrix Miss Universe Indonesia 2025, Angkat Keberagaman Kecantikan
- 15 Marketers Lintas Industri Ngumpul Bareng, Bahas Masa Depan Marketing di Era AI
- Mengintip Tren Kecantikan dan Fashion di BRI The BFF Festival 2025, Ada Apa Saja?
- Wajah Baru SIPA 2025: Patricia Arstuti, Representasi Gen Z yang Kreatif dan Peduli Budaya
- Morning Flow: Yoga Pagi di Alam Terbuka, Cara Baru Mulai Hari dengan Lebih Segar
- Mencari Semar: Teater Koma Hadirkan Lakon yang Imersif dan Penuh Makna
- Tradition Meets Couture: Saat Mbok Jamu Melangkah ke Panggung Runway
- Puluhan Ribu Anak Ikut Seru-Seruan di Festival Hari Anak 2025: Dari Dongeng Ariel NOAH Sampai Ketemu Dinosaurus!
- Cewek & Komunitas K-pop Lokal: Nggak Cuma Fangirling, Tapi Juga Bikin Aksi Sosial!