Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Survei Populix mengungkap bahwa mayoritas pekerja (91%) menganggap ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai memengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja. Hal itu tidak hanya diungkapkan pekerja perempuan, melainkan juga pria.
Survei Populix ini melibatkan 683 pekerja yang mencakup wilayah Jawa, Sumatera, dan sejumlah pulau lainnya pada 22-25 Februari 2024. Hasilnya, ditemukan pula bahwa belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013, total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah tiga bulan.
Namun, sebanyak 26% pekerja mengungkapkan bahwa cuti melahirkan bagi ibu di tempat kerjanya hanya satu bulan dan 16% lainnya menyebut dua bulan. Cuti melahirkan sesuai ketentuan UU diakui sebanyak 56% responden, sedangkan 2% sisanya mendapat cuti melahirkan lebih dari tiga bulan.
Baca Juga
Para pekerja menilai, cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie pun mengatakan, nyaris tidak ada responden yang menganggap perkara ini tak penting.
Hanya saja, cuti melahirkan dinilai bias memengaruhi performa pekerja perempuan (49%). Penilaian atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari pekerja laki-laki.
Survei yang sama juga menyoroti pendapat pekerja tentang cuti ayah. Hasilnya, diketahui bila cuti melahirkan untuk ayah umumnya hanya 2-5 hari kerja.
"Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ungkap Vivi, dikutip dari Suara.com.
Namun, cuti melahirkan untuk ayah tak dinikmati semua pekerja. Sebanyak 45% pekerja mengatakan, dak ada jatah cuti ayah di tempat mereka bekerja. Hanya 4% perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari satu bulan.
Para pekerja yang mengikuti survei berharap cuti ayah setidaknya satu bulan (39%). "Umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi," tandas Vivi.
Terkini
- Lebih dari Sekadar Musik, Ada Pesan Pemberdayaan Perempuan dari JENNIE Lewat Album Ruby
- Cyberstalking Merusak Mental dan Fisik: Bagaimana Perempuan Bisa Melindungi Diri Mereka?
- Rahasia Tangguh: Kuasai Self-Compassion untuk Kesehatan Mental
- Zombieing: Ketika Mantan Datang Tanpa Diundang, Lebih Seram dari Ghosting!
- Rebound Relationship: Ketika Mantan Jadi Bayang-Bayang Pacar Baru
- Stop Self-Talk Negatif! Ini Cara Membangun Self-Respect di Era Digital
- Merasa Kecil di Dunia yang Besar: Menggali Akar Inferiority Complex
- Resah Driver Ojol Perempuan: Ada Ketidakadilan Mengintai di Setiap Kilometer
- Fake It Till You Make It: Boleh Dicoba, Asal Jangan Kebablasan, Girls!
- Fatphobia Bukan Sekadar Masalah Berat Badan, Tapi Diskriminasi!