Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Masyarakat harus semakin waspada terhadap banyaknya produk kecantikan yang beredar di pasaran. Pasalnya, Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan bahwa mereka menemukan 18 produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
Temuan ini didapat melalui hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021. Data tersebut Bersamaan dengan 53 obat tradisional dan satu suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menjadi perhatian dan fokus BPOM karena dapat mengancam kesehatan konsumen. Adapun mayoritas bahan yang dilarang dalam kosmetik yang ditemukan adalah hidrokuinon dan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10.
"Penggunaan kosmetika yang mengandung hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis atau kulit berwarna kehitaman. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021) lalu.
Baca Juga
-
Tampil Cantik ala Lady Boss Bersama barenbliss (BNB), Mudah Cuma 4 Langkah
-
Salah Menempatkan Sepatu, Wanita Ini Dituntut karena Bikin Suami Tersandung
-
Petaka Krim Kedaluwarsa, Wanita Ini Curhat Kulitnya Jadi Hijau Kayak Shrek
-
Jangan Dicukur Habis, Ketahui 7 Manfaat Rambut Kemaluan
-
Cukup Perawatan Sekali, Metode Ini Diklaim Sanggup Mencerahkan Kulit Wajah
-
Bikin Awet Muda, 5 Kebiasaan Sederhana Ini Efektif Mencegah Penuaan Kulit
Adapun temuan ini didapatkan setelah BPOM RI menindaklanjuti laporan dari BPOM di negara lain, yang mana diketahui terdapat sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta 97 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut, dipastikan merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau yang mengandung BKO yang ditemukan di 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Semua temuan itu punya nilai ekonomi sebesar kira-kira Rp21,5 miliar.
Sedangkan nilai ekonomi temuan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang karena berbahaya adalah Rp42 miliar, berdasarkan pemeriksaan di 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk bersangkutan dari peredaran dan memusnahkannya. BPOM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika tersebut.
"Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM," tandas Reri. (*Dini Afrianti Efendi)
Terkini
- Tagar #KaburAjaDulu, Ketika Anak Muda Angkat Tangan pada Realita
- Fenomana Glass Ceiling: Mengapa Perempuan Sulit Jadi Pemimpin di Dunia Kerja?
- Takut Ketinggalan Momen? Begini Cara Mengelola FOMO dengan Sehat!
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?