Rabu, 27 November 2019 | 16:40 WIB
Divisi Digital At-Risk SAFEnet Nenden Sekar Arum menjelaskan lembaganya bakal terlibat dalam Peringatan 16 Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menyoroti kasus-kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Menurutnya, kampanye mereka bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman pada publik untuk mengenali, mencegah, dan menyikapi kekerasan berbasis gender online melalui konten-konten di media sosial.
"Mengedukasi masyarakat tentang bahaya di internet karena banyak yang mengintai, terutama bagi perempuan yang rawan menjadi korban kekerasan seksual," kata Nenden menjelaskan.
Baca Juga: 7 Arti Mimpi Minum Teh, Pertanda Sedang Terlalu Cemas?
Catatan Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan dalam dunia siber mengalami peningkatan dari 65 aduan kasus dengan 95 jenis kekerasan siber pada 2017 menjadi 97 aduan kasus dengan 125 jenis kekerasan siber di tahun 2018.
Seperti kekerasan lainnya, pelaku kekerasan terhadap perempuan dalam dunia siber juga didominasi orang-orang terdekat, antara lain pacar, mantan pacar, suami, atau mantan suami. Sementara sisanya dilakukan oleh orang lain, mulai dari teman, kenalan, bahkan orang yang sama sekali tidak dikenal.
"Mereka belum paham bahwa kamu dibully atau dikomentari yang tidak senonoh itu masuk dalam pelecehan seksual, juga pencurian data pribadi. Kita ingin mengenalkan itu yang mungkin bisa terjadi kepada siapa saja," ujar Nenden.
Baca Juga: Jadi Istri Anak Bos Tambang, Putri DA Santai Pakai Tas Branded Harga Rp5 Jutaan
Komnas Perempuan mencatat ada 17.088 kasus kekerasan seksual atau sekitar 42 persen dari total 40.849 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2016-2018. Sebanyak 8.797 kasus di antaranya diketahui merupakan kasus perkosaan.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan salah satu penyebab tingginya kasus yaitu kurangnya pemahaman terhadap kasus kekerasan seksual.
Oleh karena itu, kata dia, perlu sosialisasi bentuk-bentuk kasus kekerasan seksual terhadap masyarakat dan memperkuat lembaga layanan korban untuk memastikan kasus tertangani dengan baik. Hal tersebut termasuk bekerjasama dengan pemerintah dan legislatif.
Salah satu bentuk kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan yang dimulai pada 25 November 2019 hingga 10 Desember 2019 mendatang.
Baca Juga: Intip Tas Branded Megawati Hangestri, Harganya Cuma Rp1 Jutaan
"Dan yang paling penting sebetulnya adalah ternyata masih banyak pihak yang belum paham dengan kekerasan seksual. Sehingga kami perlu lebih memberikan pemahaman, informasi lebih detail kepada banyak pihak, terutama di akar rumput," terang Mariana Amiruddin di kantor Komnas HAM, Jakarta, seperti mengutip VOAIndonesia, Senin (25/11/2019) lalu. (*Ade Indra Kusuma)