Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Banyak calon pengantin menjadikan foto prewedding sebagai salah satu hal yang perlu dilakukan. Biasanya pasangan memilih konsep romantis untuk menangkap momen manis sebelum pernikahan.
Hasil foto prewedding sering kali dimasukkan dalam undangan atau dipajang saat pernikahan. Demi mendapatkan hasil terbaik, banyak pasangan yang menggunakan jasa fotografer profesional.
Namun, foto prewedding menuai prokontra. Banyak pula orang yang penasaran dengan hukum prewedding dalam Islam. Pasalnya, foto prewedding sering dilakukan pasangan dengan pose mesra meskipun belum secara resmi menjadi muhrim.
Baca Juga
-
Ketahui 7 Manfaat Nanas yang Kaya Nutrisi, Bagus untuk Kecantikan Kulit
-
5 Luka Inner Child yang Bisa Merusak Hubungan Asmara, Apakah Anda Mengalaminya?
-
5 Rekomendasi Klinik Kecantikan Aman dan Terpercaya, Jangan Sembarangan Pilih!
-
Tes Kepribadian: Apa Karakter Film Harry Potter Favorit Anda? Tenyata Ini Artinya
-
7 Potret Enzy Storia yang Kini Tinggal di Amerika, Gayanya Semakin Elegan ala Ibu Pejabat
Dikutip dari Assalafiyah Brebes, calon pengantin masih berstatus sebagai orang lain atau ajnabi alias belum muhrim. Oleh karena itu, kedua pihak mesti menjaga norma agama dan sosial di masyarakat.
Dalam hadist Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa saat calon mempelai lelaki saat berniat menikahi perempuan, ia hanya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.
Namun, seperti yang diketahui, foto pre wedding dilakukan dengan berbagai pose. Pasangan bahkan tak jarang sudah saling merangkul, bergandengan tangan atau berpelukan layaknya pasangan suami istri.
Kalau tetap ingin menyimpan kenang-kenangan sebelum pernikahan untuk ditunjukkan kepada anak kelak, sesi foto pada dasarnya dapat dilakukan setelah akad dan sebelum resepsi. Setelah akad, pasangan sudah menjadi muhrim sehingga bisa lebih leluasa.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa foto prewedding untuk kenang-kenangan anak cucu tak masalah. Walau demikian, perlu diingat bahwa bersentuhan dengan orang yang bukan mukhrim tidak diperbolehkan.
"Itu tidak mahrammu, saudaraku," tegas Ustaz Abdul Somad, mengutip video unggahan kanal YouTube Almira TV.
Terkini
- Takut Ketinggalan Momen? Begini Cara Mengelola FOMO dengan Sehat!
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
- Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi
- Memahami dan Merawat Inner Child: Kunci untuk Menyembuhkan Luka yang Tak Terlihat