Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani kembali didapuk menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna usai pelantikan Anggota DPR RI 2024-2029 di Komplek Parlemen, Senayan, pada 1 Oktober lalu.
Tentu saja banyak pekerjaan rumah yang telah menanti anggota Dewan periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan kali kedua Puan Maharani. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang juga digaungkan sendiri oleh Puan saat rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024 pada 30 September 2024.
"Pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan Baleg tanggal 27 September perihal usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui forum rapat paripurna ini. Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui?"
Baca Juga
"Kami meminta percepatan pembahasan RUU PPRT untuk disahkan oleh DPR RI Periode 2024-2029. RUU ini telah memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah juga Surat Presiden (Surpres) sehingga tidak dimulai dari awal lagi," ujar Olivia Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan, dikutip Dewiku.com dari siaran pers di laman Komnas Perempuan, Selasa (15/10/2024).
Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, komisioner Tiasri Wiandani, juga berharap agar segera dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan Draf RUU PPRT dan DIM RUU PPRT.
Sekurangnya ada 5 juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia dan sebagian besarnya adalah perempuan.
"Political will DPR RI Periode Tahun 2024-2029 untuk pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menentukan pengakuan dan pelindungan terhadap perempuan pekerja di sektor ini," lanjut Tiasri.
Hal ini juga selaras dengan The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau kesepakatan internasional untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984.
Menurut komisioner Theresia Iswarini, mandat konstitusi dan CEDAW merupakan landasan pikir yang penting bagi para anggota Dewan untuk membahas RUU PPRT pada periode 2024-2029.
"Anggota DPR RI memiliki tugas untuk memastikan penguatan demokrasi dan keadilan gender melalui kebijakan dan menghadirkan UU Pelindungan PRT merupakan bagian dari upaya penguatan tersebut," tandasnya.
Terkini
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
- Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi
- Memahami dan Merawat Inner Child: Kunci untuk Menyembuhkan Luka yang Tak Terlihat
- Working Holiday Visa Australia: Tiket Emas untuk Kerja dan Hidup di Luar Negeri