Senin, 10 Maret 2025
Rima Sekarani Imamun Nissa : Kamis, 05 Desember 2024 | 19:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Dewiku.com - Sejak awal kehamilan hingga memasuki waktu persalinan, ibu harus menjaga kandungannya dengan baik. Selain kesiapan finansial, perkara yang juga harus diperhatikan adalah kesiapan fisik dan mental.

Bagi ibu yang bekerja, permohonan cuti melahirkan merupakan hal penting. Idealnya, ibu mulai cuti sejak kehamilan mencapai usia 35 atau 36 minggu. Ini sekitar 1,5 bulan sebelum hari H persalinan. Namun, realisasinya memang bisa berbeda-beda, tergantung kondisi masing-masing. 

Cuti melahirkan adalah hak mendasar bagi pekerja perempuan yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan ibu dan bayi. 

Masa ini sangat penting karena memberikan waktu bagi ibu untuk memulihkan diri secara fisik dan mental pasca-persalinan serta mencegah risiko kesehatan seperti postpartum depression. 

Di Indonesia, hak cuti melahirkan berdurasi antara tiga hingga enam bulan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), hak cuti hingga enam bulan dapat diberikan jika ibu atau anak mengalami masalah kesehatan.

Dikutip dari Suara.com, Kamis (5/12/2024), aturan cuti melahirkan untuk ibu bekerja dianggap masih belum optimal. Hal ini diungkapkan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr. Ivander Ramon Utama, F.MAS, Sp.OG.

Menurut Dokter Ivander, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum konsisten dalam menerapkan durasi cuti melahirkan bagi karyawannya.

"Saat ini kebijakan cuti ibu hamil dan melahirkan masih rancu. Di mana beberapa perusahaan ada yang berikan cuti tiga bulan pasca lahiran, ada juga beberapa perusahan yang beri cuti terbagi, artinya 1,5 bulan sebelum lahir dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Atau ada juga seminggu sebelum lahir dan dua minggu setelah melahirkan," tutur Dokter Ivander.

Masyarakat dan perusahaan perlu memahami bahwa cuti melahirkan bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang. 

Kebijakan ini memastikan kesehatan generasi mendatang, meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih humanis. 

Dengan mendukung cuti melahirkan yang layak, kita turut membangun masyarakat yang lebih sehat dan produktif di masa depan. (*Nurul Lutfia Maryadi)

BACA SELANJUTNYA

Bangun Ikatan Sedini Mungkin, Ini Manfaat Mengobrol dengan Janin dalam Kandungan