Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Sejak awal kehamilan hingga memasuki waktu persalinan, ibu harus menjaga kandungannya dengan baik. Selain kesiapan finansial, perkara yang juga harus diperhatikan adalah kesiapan fisik dan mental.
Bagi ibu yang bekerja, permohonan cuti melahirkan merupakan hal penting. Idealnya, ibu mulai cuti sejak kehamilan mencapai usia 35 atau 36 minggu. Ini sekitar 1,5 bulan sebelum hari H persalinan. Namun, realisasinya memang bisa berbeda-beda, tergantung kondisi masing-masing.
Cuti melahirkan adalah hak mendasar bagi pekerja perempuan yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan ibu dan bayi.
Masa ini sangat penting karena memberikan waktu bagi ibu untuk memulihkan diri secara fisik dan mental pasca-persalinan serta mencegah risiko kesehatan seperti postpartum depression.
Baca Juga
Di Indonesia, hak cuti melahirkan berdurasi antara tiga hingga enam bulan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), hak cuti hingga enam bulan dapat diberikan jika ibu atau anak mengalami masalah kesehatan.
Dikutip dari Suara.com, Kamis (5/12/2024), aturan cuti melahirkan untuk ibu bekerja dianggap masih belum optimal. Hal ini diungkapkan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr. Ivander Ramon Utama, F.MAS, Sp.OG.
Menurut Dokter Ivander, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum konsisten dalam menerapkan durasi cuti melahirkan bagi karyawannya.
"Saat ini kebijakan cuti ibu hamil dan melahirkan masih rancu. Di mana beberapa perusahaan ada yang berikan cuti tiga bulan pasca lahiran, ada juga beberapa perusahan yang beri cuti terbagi, artinya 1,5 bulan sebelum lahir dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Atau ada juga seminggu sebelum lahir dan dua minggu setelah melahirkan," tutur Dokter Ivander.
Masyarakat dan perusahaan perlu memahami bahwa cuti melahirkan bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang.
Kebijakan ini memastikan kesehatan generasi mendatang, meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih humanis.
Dengan mendukung cuti melahirkan yang layak, kita turut membangun masyarakat yang lebih sehat dan produktif di masa depan. (*Nurul Lutfia Maryadi)
Terkini
- Stop Self-Talk Negatif! Ini Cara Membangun Self-Respect di Era Digital
- Merasa Kecil di Dunia yang Besar: Menggali Akar Inferiority Complex
- Resah Driver Ojol Perempuan: Ada Ketidakadilan Mengintai di Setiap Kilometer
- Fake It Till You Make It: Boleh Dicoba, Asal Jangan Kebablasan, Girls!
- Fatphobia Bukan Sekadar Masalah Berat Badan, Tapi Diskriminasi!
- Self Care Bukan Egois, Tapi Hak Setiap Perempuan untuk Sejahtera
- Pap Smear: Deteksi Dini Kanker Serviks, Selamatkan Nyawa Perempuan
- Mengenal Sunday Scaries, Rasa Cemas yang Timbul di Hari Minggu
- Alasan Mengapa Maret jadi Bulan Perempuan
- Tren Kabur Aja Dulu: Antara Impian dan Realita, Sejauh Mana Keseriusannya?
Berita Terkait
-
Mencari Daycare yang Aman dan Nyaman: Bagaimana Ibu Pekerja Menentukan Pilihan Terbaik untuk Anak?
-
Berbahan Natural, Kandungan Skincare Ini Aman untuk Ibu Hamil
-
Bangun Ikatan Sedini Mungkin, Ini Manfaat Mengobrol dengan Janin dalam Kandungan
-
8 Arti Mimpi Bertengkar dengan Ibu, Bisa Jadi Simbol Perasaan Bersalah