
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dah Makanan (BPOM) RI menemukan 50 ribu skincare bertiket biru atau skincare racikan di klinik kecantikan seluruh Indonesia yang berbahaya dan mengancam kesehatan. Nilainya total mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Skincare beretiket biru tersebut diperjualbelikan klinik tetapi kriterianya tak sesuai ketentuan pemerintah, yakni mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan. Produk umumnya diedarkan secara daring dan tanpa resep ataupun pengawasan dokter.
Padahal menurut BPOM RI, produk-produk tersebut harusnya bersifat personal, yaitu khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.
"Jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan atau disimpan dalam jangka waktu lama," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, dilansir dari Suara.com.
Baca Juga
Produk yang diamankan terdiri dari temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa. Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan banyak ditemukan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya.
"Berkenaan dengan risikonya, maka penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Di samping itu, peredaran produk ini juga berdampak pada penurunan daya saing pelaku usaha yang senantiasa mematuhi ketentuan karena mengakibatkan tergerusnya pasar produk kosmetik legal," kata Rizka menjelaskan.
Rizka menambahkan, BPOM telah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) untuk berperan aktif mencegah peredaran skincare beretiket biru atau racikan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Asosiasi juga diharapkan dapat menerapkan sanksi kepada anggotanya terkait pelanggaran peredaran skincare beretiket biru.
"Namun demikian, upaya yang telah dilakukan masih perlu dioptimalkan lagi dan perlu sinergi dengan pemangku kepentingan terkait," tandasnya.
Terkini
- Saatnya Berbagi Tugas di Dapur, Karena Memasak Bukan Hanya Tanggung Jawab Perempuan
- Lajang dan Bahagia: Cara Perempuan Menikmati Hidup Tanpa Tekanan Sosial
- Plan Indonesia dan SalingJaga Gelar Soccer for Equality, Dukung Kesetaraan Pendidikan Anak Perempuan NTT
- Paternity Leave Bukan Sekadar Cuti, Tapi Wujud Budaya Kerja yang Inklusif
- Koper Ringan, Gaya Baru Menjelajah Dunia Tanpa Beban
- Body Positivity vs Body Neutrality: Mana Jalan Terbaik Menerima Tubuh Apa Adanya?
- Wujud Kesetaraan di Dunia Transportasi, Kartini Masa Kini di Balik Kemudi
- Musikal untuk Perempuan: Merayakan Persahabatan Lewat Lagu Kunto Aji dan Nadin Amizah
- Melangkah Sendiri, Merdeka Sepenuhnya: Kenapa Perempuan Pilih Solo Traveling?
- Koneksi Bukan Kompetisi: The Real Power of Women Supporting Women