Dewiku.com - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dah Makanan (BPOM) RI menemukan 50 ribu skincare bertiket biru atau skincare racikan di klinik kecantikan seluruh Indonesia yang berbahaya dan mengancam kesehatan. Nilainya total mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Skincare beretiket biru tersebut diperjualbelikan klinik tetapi kriterianya tak sesuai ketentuan pemerintah, yakni mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan. Produk umumnya diedarkan secara daring dan tanpa resep ataupun pengawasan dokter.
Padahal menurut BPOM RI, produk-produk tersebut harusnya bersifat personal, yaitu khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.
"Jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan atau disimpan dalam jangka waktu lama," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, dilansir dari Suara.com.
Produk yang diamankan terdiri dari temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa. Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan banyak ditemukan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya.
"Berkenaan dengan risikonya, maka penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Di samping itu, peredaran produk ini juga berdampak pada penurunan daya saing pelaku usaha yang senantiasa mematuhi ketentuan karena mengakibatkan tergerusnya pasar produk kosmetik legal," kata Rizka menjelaskan.
Rizka menambahkan, BPOM telah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) untuk berperan aktif mencegah peredaran skincare beretiket biru atau racikan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Asosiasi juga diharapkan dapat menerapkan sanksi kepada anggotanya terkait pelanggaran peredaran skincare beretiket biru.
"Namun demikian, upaya yang telah dilakukan masih perlu dioptimalkan lagi dan perlu sinergi dengan pemangku kepentingan terkait," tandasnya.
Baca Juga
Terkini
- Memilih Susu Pertumbuhan Anak: Tips untuk Orang Tua Masa Kini
- Kenapa Cewek Suka Mengingat-Ingat Kesalahan Pasangan? Ini Penjelasannya
- The Club Series: Kuas MUA Sporty-Luxury yang Bikin Makeup Auto Flawless
- Quality Time Ala Keluarga Modern: Nggak Perlu Jauh, yang Penting Bermakna
- Olahraga Makin Hits, Outfit Tetap Santun: Tren Sportwear Modest yang Lagi Naik Daun
- Ketika Kehamilan Datang Tanpa Diminta: Sunyi, Stigma, dan Ruang #SamaSamaAman yang Mesti Kita Ciptakan
- Semakin Dewasa, Circle Makin Kecil: Ternyata Ini Bukan Salah Siapa-Siapa
- Akses Layanan Kesehatan Kelas Dunia, Kini Lebih Dekat untuk Keluarga Indonesia
- Seventh Anniversary, Noera Beauty Rilis Sunscreen Physical dengan Formula Baru yang Inovatif
- Regenerative Beauty: Tren Baru yang Bikin Kulit Glowing Alami Tanpa Kesan 'Diisi'