
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa perusahaan perlu ikut andil jika terjadi tindak kekerasan seksual di kalangan karyawan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA RI, Eni Widiyanti menyebut adanya sanksi tegar bagi perusahaan yang melanggar. Jika pihak korporat sengaja mendiamkan kasus kekerasan seksual di lingkungan kantor, bisa dijerat sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
"Kalau dalam lingkungan kerja ada kekerasan seksual, ternyata dari korporasi tidak melindungi korban, kemudian tidak berikan satu sarana di mana pekerja perempuan jadi aman, itu bisa diancam dengan UU TPKS," ujar Eni, dikutip dari Suara.com.
Baca Juga
-
Semakin Banyak Korban Berani Lapor, Masalah Ekonomi Jadi Penyebab Utama KDRT
-
Strict Parents Bikin Kesal? Ini 7 Cara Menghadapinya Tanpa Berantem
-
Jadi Korban Kekerasan dalam Pacaran? Ini 5 Langkah yang Penting Dilakukan
-
Korban KDRT Sulit Lepas dari Jerat Pelaku, Waspadai 4 Fase Siklus Kekerasan
-
Tanda Anak Alami Kekerasan Seksual yang Bisa Orangtua Kenali
"Dari denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar. Selain itu, bisa restitusi juga, sampai pencabutan izin usaha, bahkan tidak boleh beroperasi lagi. Jadi tidak main-main jika dalam perusahan ada kekerasan seksual. Ancaman hukumannya tidak hanya ke pelaku tapi juga korporasi. Itu satu terobosan dalam UU TPKS," ungkap Eni.
Walau baru disahkan pada 2022 lalu, Eni menegaskan, UU TPKS sudah dapat difungsikan dalam proses hukum kasus kekerasan seksual menggantikan KUHP.
Eni juga meminta aparat penegak hukim tak perlu bimbang dalam menggunakan aturan yang tercantum dalam UU TPKS untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Kita memang masih menunggu aturan turunannya, tapi tanpa menunggu aturan turunan itu, UU TPKS sudah bisa diimplementasikan. Karena ternyata banyak aparat masih bertanya-tanya dan masih punya pengertian kita belum bisa pakai UU TPKS untuk menangani kekerasan seksual, jadi masih pakai KUHP. Padahal sekarang sudah bisa," tegasnya.
Terkini
- Kamu Terlalu Mandiri: Ketika Kemandirian Perempuan Masih Dianggap Ancaman
- Support System Seumur Hidup: Bagaimana Kakak Adik Perempuan Saling Menguatkan?
- Women News Network: Menguatkan Suara Perempuan dari Aceh hingga NTT
- Saatnya Berbagi Tugas di Dapur, Karena Memasak Bukan Hanya Tanggung Jawab Perempuan
- Lajang dan Bahagia: Cara Perempuan Menikmati Hidup Tanpa Tekanan Sosial
- Plan Indonesia dan SalingJaga Gelar Soccer for Equality, Dukung Kesetaraan Pendidikan Anak Perempuan NTT
- Paternity Leave Bukan Sekadar Cuti, Tapi Wujud Budaya Kerja yang Inklusif
- Koper Ringan, Gaya Baru Menjelajah Dunia Tanpa Beban
- Body Positivity vs Body Neutrality: Mana Jalan Terbaik Menerima Tubuh Apa Adanya?
- Wujud Kesetaraan di Dunia Transportasi, Kartini Masa Kini di Balik Kemudi