Dewiku.com - Kasus pembunuhan anak di Tambun, Bekasi, yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, menjadi titik nadir yang menyayat hati. Kejadian ini seakan menjadi cerminan pahit dari krisis kekerasan terhadap anak yang semakin menggurita di Indonesia. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah pemerintah telah gagal dalam menjalankan mandatnya untuk melindungi generasi muda?
Seorang balita berusia tiga tahun ditemukan tewas dengan luka-luka mengerikan di tubuhnya, terbungkus sarung di sebuah ruko kosong. Pasangan suami istri, AZR (19) dan SD (22), yang bekerja sebagai pengamen dan pencuci kaca mobil, diduga melakukan kekerasan terhadap anak mereka. Kepolisian setempat telah membenarkan bahwa korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
Temuan ini memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan anak dalam keluarga dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, antara lain lecet di pipi kiri, memar di kuping kiri, serta luka-luka yang mirip sundutan rokok pada bagian tubuh seperti bokong, pipi, dan kaki.
Selain itu, terdapat benjolan di kepala korban dan luka lebam di bagian pinggang kanan atas. Temuan ini menunjukkan bahwa balita tersebut telah mengalami siksaan yang sangat brutal sebelum akhirnya kehilangan nyawanya.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Arifah Fauzi.
Menurut Arifah, kasus ini bukan hanya mencerminkan satu dari ribuan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, tetapi juga mengingatkan kita bahwa masih banyak yang perlu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Lebih lanjut, Arifah menyoroti bahwa salah satu faktor yang bisa menjelaskan mengapa kekerasan terhadap anak terus terjadi adalah ketegangan sosial, ekonomi, dan budaya yang dihadapi oleh banyak keluarga.
Tekanan dalam kehidupan keluarga juga dapat memicu perilaku berisiko dari orang tua yang berujung pada kekerasan terhadap anak.
Baca Juga
-
Soal Kampus Boleh Kelola Tambang, Demi Inovasi atau Cuan?
-
Heboh Lavender Marriage: Alasan Orang Memilih Menjalani Pernikahan Ini
-
Hoe Phase: Kebebasan atau Perangkap Standar Ganda?
-
Menyelami Derita Budak Nusantara di Tanah Asing dalam Novel Mountains More Ancient
-
Induksi Laktasi, Pilihan untuk Ibu Adopsi yang Ingin MengASIhi
-
Mengenal Skin Elixir, Skincare dengan Manfaat yang Melebihi Serum untuk Atasi Beragam Permasalahan Kulit
Selain itu, ketimpangan relasi kuasa dalam keluarga, terutama antara orang tua dan anak, juga bisa menjadi faktor pendorong terjadinya kekerasan ini.
“Selain itu, ketimpangan relasi kuasa di dalam keluarga, khususnya antara orang tua dan anak, juga dapat menjadi faktor lain terjadinya kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dan terbuka antar keluarga, baik antara orang tua dengan anak maupun antar pasangan," pesan Arifah.
Ia menekankan bahwa kesiapan orang tua dalam menyambut kehadiran anak sangatlah penting, karena hal tersebut menjadi dasar untuk memberikan pengasuhan yang baik dalam keluarga.
Dari sisi hukum, kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan pidana penjara hingga 15 tahun, dengan kemungkinan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua korban.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Angka 3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini turut menyoroti pentingnya ketegasan hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan pelindungan anak yang lebih baik di Indonesia. Meskipun ada undang-undang yang melindungi anak, faktanya, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak seringkali lamban dan tidak efektif. Hal ini ditambah dengan masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perlindungan anak dan tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Akibatnya, banyak kasus kekerasan tidak terungkap atau terlambat dilaporkan.
Terakhir, kurangnya koordinasi antar lembaga yang terkait dengan perlindungan anak, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, yang seringkali belum optimal.
Pada akhirnya, tragedi ini menjadi pengingat bahwa kita semua, bersama pemerintah, memiliki peran untuk menciptakan dunia yang aman bagi anak-anak, di mana mereka bisa tumbuh tanpa rasa takut akan kekerasan dari orang-orang yang seharusnya mereka percayai dan cintai.
(Humaira Ratu)
Terkini
- Memilih Susu Pertumbuhan Anak: Tips untuk Orang Tua Masa Kini
- Kenapa Cewek Suka Mengingat-Ingat Kesalahan Pasangan? Ini Penjelasannya
- The Club Series: Kuas MUA Sporty-Luxury yang Bikin Makeup Auto Flawless
- Quality Time Ala Keluarga Modern: Nggak Perlu Jauh, yang Penting Bermakna
- Olahraga Makin Hits, Outfit Tetap Santun: Tren Sportwear Modest yang Lagi Naik Daun
- Ketika Kehamilan Datang Tanpa Diminta: Sunyi, Stigma, dan Ruang #SamaSamaAman yang Mesti Kita Ciptakan
- Semakin Dewasa, Circle Makin Kecil: Ternyata Ini Bukan Salah Siapa-Siapa
- Akses Layanan Kesehatan Kelas Dunia, Kini Lebih Dekat untuk Keluarga Indonesia
- Seventh Anniversary, Noera Beauty Rilis Sunscreen Physical dengan Formula Baru yang Inovatif
- Regenerative Beauty: Tren Baru yang Bikin Kulit Glowing Alami Tanpa Kesan 'Diisi'