Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Di era digital yang serba terhubung ini, privasi menjadi barang langka. Sayangnya, privasi yang seharusnya menjadi hak setiap individu justru seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan dan eksploitasi. Dua kejahatan digital yang semakin marak terjadi adalah sextortion dan sexploitation.
Pelaku dalam hal ini akan memanfaatkan platform daring untuk mengancam dan memeras korban, khususnya anak-anak dan remaja, sebagai sasaran utama. Ancaman ini dilakukan dengan menggunakan konten eksplisit.
Apa Itu Sextortion dan Sexploitation?
Sextortion adalah suatu aksi pemerasan di mana pelaku mengancam akan menyebarkan gambar atau video intim milik korban jika tidak memenuhi tuntutan tertentu, misalnya memberikan sejumlah uang, materi, atau permintaan lainnya.
Baca Juga
-
Wifey Material: Ketika Perempuan Dituntut Jadi 'Istri Idaman'
-
Nyaman dengan Diri Sendiri Berawal dari Perawatan Tepat Area Kewanitan
-
Main Character Syndrome, Ketika Perempuan Merasa Jadi Pusat Semesta
-
Go & Glow Fun Run 2025: Tetap Bugar dan Glowing dengan Aktivitas Seru
-
Hot Girl Walk: Ketika Perempuan Jadi Lebih Bahagia Cuma Modal Jalan Kaki
-
Rebound Relationship: Ketika Mantan Jadi Bayang-Bayang Pacar Baru
Sementara sexploitation atau eksploitasi seksual biasanya melibatkan manipulasi, paksaan, atau tekanan untuk memaksa korban melakukan tindakan seksual.
Salah satu kasus sexploitation yang pernah terjadi misalnya seorang influencer yang memanfaatkan popularitasnya untuk memaksa penggemarnya melakukan tindakan seksual dengan imbalan tertentu.
Berdasarkan data dari Kepolisian dan Unit Patroli Siber, sebanyak 8.614 laporan telah diterima terkait kasus pemerasan online. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini sangat membutuhkan perhatian serius untuk mencegah dan menanggulanginya.
Masalah sextortion dan sexploitation ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga psikologis.
Banyak korban yang mengalami stres, gangguan tidur, depresi, kecemasan, bahkan hingga berujung pada tindakan bunuh diri akibat dari adanya tekanan yang luar biasa.
Dari sisi hukum, sextortion merupakan kejahatan yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta undang-undang terkait pornografi. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga beberapa tahun.
Modus Operasi Pelaku
Para pelaku sextortion menggunakan berbagai cara untuk menjebak korban. Beberapa modus yang umum terjadi antara lain:
- Penipuan Romansa: pelaku berpura-pura menjadi pasangan ideal dan membangun kepercayaan sebelum meminta konten sensitif.
- Penyalahgunaan Rekaman Video Call: korban diajak melakukan panggilan video dan tanpa sadar direkam oleh pelaku.
- Peretasan Akun: pelaku meretas akun media sosial atau email korban dan mengakses konten pribadi.
- Deepfake: teknologi kecerdasan buatan digunakan untuk memalsukan foto atau video korban dengan wajah mereka di tubuh orang lain.
Cara Melindungi Diri dari Sextortion
Agar terhindar dari sextortion, pengguna internet perlu lebih waspada dan menerapkan langkah-langkah pencegahan berikut:
- Jangan pernah mengirimkan atau menyimpan konten pribadi yang sensitif di perangkat digital.
- Hindari berkomunikasi dengan orang asing yang mencurigakan di media sosial atau aplikasi kencan.
- Aktifkan keamanan ganda pada akun media sosial dan email untuk mencegah peretasan.
- Jika menjadi korban, segera laporkan kepada pihak berwenang dan jangan memenuhi permintaan pelaku.
Sextortion dan sexploitation adalah kejahatan digital yang sangat merusak mental. Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kejahatan ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
(Sifra Kezia)
Terkini
- Saatnya Berbagi Tugas di Dapur, Karena Memasak Bukan Hanya Tanggung Jawab Perempuan
- Lajang dan Bahagia: Cara Perempuan Menikmati Hidup Tanpa Tekanan Sosial
- Plan Indonesia dan SalingJaga Gelar Soccer for Equality, Dukung Kesetaraan Pendidikan Anak Perempuan NTT
- Paternity Leave Bukan Sekadar Cuti, Tapi Wujud Budaya Kerja yang Inklusif
- Koper Ringan, Gaya Baru Menjelajah Dunia Tanpa Beban
- Body Positivity vs Body Neutrality: Mana Jalan Terbaik Menerima Tubuh Apa Adanya?
- Wujud Kesetaraan di Dunia Transportasi, Kartini Masa Kini di Balik Kemudi
- Musikal untuk Perempuan: Merayakan Persahabatan Lewat Lagu Kunto Aji dan Nadin Amizah
- Melangkah Sendiri, Merdeka Sepenuhnya: Kenapa Perempuan Pilih Solo Traveling?
- Koneksi Bukan Kompetisi: The Real Power of Women Supporting Women