Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Dewiku.com - Seorang polisi aktif dari Polda NTT bernama Rudy Soik, diberhentikan dari tugasnya dengan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu dilakukan karena dugaan bahwa Rudy telah menganggu ketenangan bisnis “Bajual Manusia”.
Dalam rilis yang dibagikan Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Rudy Soik disebut berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Namun, karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik kerap berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan bisnis perdagangan orang dan merasa terancam karena bisnisnya terganggu.
Baca Juga
-
Dari Lapangan Bulu Tangkis ke Dunia Bisnis: Transformasi Inspiratif Greysia Polii
-
Penulis Korea Selatan Han Kang Raih Nobel Sastra 2024, Ini Deretan Karyanya
-
Full-Time Dads: Pilih Resign Kerja, Banyak Pria Fokus Jadi Bapak Rumah Tangga
-
Yuk Ladies, Turunkan Risiko Hipertensi dengan Bijak Garam!
-
Perempuan Lebih Rentan Stres: Tuntutan Sosial vs Kesehatan Mental, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
Setop Romantisasi Perkawinan Anak! Nikah Bukan Cuma soal Seks Halal
"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," kata Rahayu dalam siaran pers yang diterima Dewiku, Sabtu (12/10/2024).
Politisi Gerindra itu juga menambahkan, bahwa Rudy Soik memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian. Apalagi pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
Sementara itu Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan Kepolisian Polda NTT.
Rohaniawan ini juga menambahkan bahwa JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudi Soik dalam memperjuangkan hak-haknya.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini," katavbeliau menegaskan.
Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat untuk Rudy Soik diberikan oleh Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, yang dalam proses persidangan kode etik tersebut, juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang Komisi dan juga komisaris polisi Nicodemus Ndoloe.
Dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang mem-back-up bisnis yang melanggar hukum tersebut.
Tindakan Rudy yang dianggap menganggu bisnis kelompok-kelompok ini diduga menyebabkan Rudy dalam proses sidang etik hingga mendapat putusan pemberhentian dengan tidak terhormat.
Terkini
- Fenomana Glass Ceiling: Mengapa Perempuan Sulit Jadi Pemimpin di Dunia Kerja?
- Takut Ketinggalan Momen? Begini Cara Mengelola FOMO dengan Sehat!
- Ladang Mimpi yang Berubah Jadi Neraka: Tragedi 100 Wanita Thailand di ' Peternakan Telur Manusia' Georgia
- Mengenal Roehana Koeddoes: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia
- Stigma atau Realita: Perempuan Enggan Bersama Laki-laki yang Tengah Berproses?
- Komunitas Rumah Langit: Membuka Ruang Belajar dan Harapan bagi Anak-anak Marginal
- Subsidi BPJS Kesehatan Terancam, Siapa yang Paling Terdampak?
- Komnas Perempuan Soroti Perlindungan Jurnalis Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender
- Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
- Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi