Rabu, 12 Februari 2025
Vania Rossa : Selasa, 11 Februari 2025 | 19:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Dewiku.com - Pemerintah baru saja memangkas anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp19,5 triliun dari total Rp105,6 triliun. Kebijakan ini menuai perhatian publik karena berpotensi berdampak pada subsidi BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta kelas 3 mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Saat ini, pemerintah memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 mandiri. Iuran sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun peserta hanya membayar Rp35.000, sedangkan sisanya ditanggung pemerintah melalui subsidi sebesar Rp2,5 triliun per tahun.

Dilansir dari Suara.com, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa pemotongan anggaran Kemenkes seharusnya tidak mengurangi subsidi ini.

“Jika subsidi dipotong, peserta BPJS kelas 3 harus membayar penuh tanpa bantuan pemerintah, yang bisa memberatkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” ucap Timboel.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, juga menyoroti dampak pemotongan anggaran ini. Ia meminta Kemenkes untuk bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan agar pemotongan anggaran tidak terlalu besar.

Ia menilai batas pemotongan yang ideal hanya Rp9,6 triliun, bukan Rp19,5 triliun seperti yang direncanakan.

Kemenkes Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Di tengah kekhawatiran ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak akan mempengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga memastikan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan menghambat penyelenggaraan program JKN. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa.

Selain pemotongan anggaran, pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp12,83 triliun pada 2024.

Timboel Siregar menilai kenaikan iuran memang diperlukan agar BPJS tetap berjalan dengan baik. Namun, ia mengusulkan agar kenaikan ini tidak terlalu tinggi, cukup 10-15 persen, dan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat, khususnya peserta mandiri.

Dengan adanya pemotongan anggaran dan rencana kenaikan iuran, masyarakat berharap pemerintah tetap menjaga layanan kesehatan agar tetap terjangkau.

Keputusan ini tentu saja sangat mempengaruhi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis.

Kita tunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah, apakah subsidi JKN tetap dipertahankan atau akan ada perubahan yang berdampak pada jutaan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.

BACA SELANJUTNYA

Tak Tahan Dikritik Balik, Artis Cantik Umumkan Mundur dari Dunia Hiburan