Dewiku.com - Memperingati Hari Pers Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi jurnalis, khususnya perempuan, dalam menjalankan tugasnya.
Di tengah berbagai tantangan terhadap demokrasi, kebebasan pers menghadapi ancaman serius. Berdasarkan data yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada Januari 2025, terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024.
Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan fisik dengan 20 kasus, sementara satu kasus berujung pada pembunuhan jurnalis.
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menyoroti tren peningkatan kekerasan terhadap jurnalis, yang semakin memperburuk situasi bagi jurnalis perempuan.
”Tren jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya. Jaminan perlindungan terhadap jurnalis khususnya perempuan mendesak untuk segera direalisasikan. Situasi ini berdampak terhadap kebebasan pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” ungkapnya, sebagaimana dikutip Dewiku.com dari siaran pers Komnas Perempuan.
Ancaman Kekerasan Berbasis Gender terhadap Jurnalis Perempuan
Selain menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi, kekerasan berbasis gender juga masih banyak dialami oleh jurnalis perempuan.
Dalam periode 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam laporan kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku.
Salah satu bentuk diskriminasi yang dihadapi jurnalis perempuan adalah keterbatasan dalam penugasan di wilayah konflik, yang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki.
Baca Juga
-
Damkar Dipanggil, Polisi Ditinggal: Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar?
-
Memahami dan Merawat Inner Child: Kunci untuk Menyembuhkan Luka yang Tak Terlihat
-
Working Holiday Visa Australia: Tiket Emas untuk Kerja dan Hidup di Luar Negeri
-
Mom Guilt, Beban Emosional Ibu Bekerja yang Sering Tak Terlihat
-
Strategi Work-Life Balance untuk Ibu Bekerja: Keluarga Harmonis, Finansial Terjaga
-
Galau Sebelum Menikah: Antara Budget Pas-Pasan dan Ekspektasi Orang Tua yang Ketinggian
Selain itu, jurnalis perempuan juga kerap mengalami pembatasan jam kerja malam, yang semakin membatasi ruang gerak mereka dalam menjalankan profesinya.
Peran UU TPKS dan Peraturan Dewan Pers dalam Mewujudkan Ruang Aman
Menjelang tiga tahun penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Dewan Pers yang telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.
Peraturan ini diharapkan menjadi panduan bagi perusahaan dan organisasi pers dalam menerapkan kebijakan internal yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis perempuan.
"Ruang aman di dunia kerja harus menjadi jaminan bagi jurnalis perempuan agar dapat berekspresi dan berdedikasi dalam peliputan tanpa rasa takut," Bahrul Fuad menegaskan.
Dukungan dari perusahaan media dan organisasi pers sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Desakan Komnas Perempuan: Pemerintah Harus Bertindak
Dalam momentum Hari Pers Nasional 2025, Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis perempuan, yang juga berperan sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Selain itu, perusahaan dan organisasi pers didorong untuk membangun mekanisme yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Dewan Pers juga diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 guna memastikan penerapannya berjalan optimal di seluruh industri media.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menegaskan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan jaminan perlindungan bagi jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan.
"Jurnalis perempuan menghadapi tantangan berlapis saat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan sangat dibutuhkan agar mereka bisa bekerja secara profesional tanpa ancaman," ujar Mariana.
Komnas Perempuan berharap peringatan Hari Pers Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebebasan pers di Indonesia, dengan memastikan adanya perlindungan yang lebih baik bagi jurnalis, terutama perempuan.
(Humaira Ratu)
Terkini
- Sebelum Nonton Singles Inferno, Cewek Single Wajib Baca Ini: Ekspektasi vs Realita Dunia Dating
- Kelihatan Kuat, Padahal Udah Capek Banget: 5 Tanda Mental Kamu Lagi Lelah
- Mengapa Generasi Z Tak Lagi Menjadikan Pernikahan Sebagai Prioritas?
- Shabu dan Grill Halal dalam Satu Meja, Pengalaman Makan Hangat untuk Keluarga
- FolagoPro Debut sebagai Promotor Konser, Hadirkan An Evening with Brian McKnight di Jakarta
- Minum Kopi Bisa Bikin Perempuan Terlihat Lebih Awet Muda? Ini Faktanya
- Kenapa Banyak Perempuan Memilih Pria Lebih Dewasa? Ternyata Bukan Cuma Soal Umur
- Bumbu Masak Sachet Kini Masuk Festival Musik, Strategi Unik Dekati Generasi Muda
- Saat AI Ikut Campur Urusan Cinta Gen Z: Banyak Match, Tapi Hati Kok Tetap Sepi?
- Effortless Look untuk Perempuan Aktif, Cantik Tanpa Ribet Seharian