Rabu, 12 Februari 2025
Vania Rossa : Selasa, 11 Februari 2025 | 17:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Dewiku.com - Memperingati Hari Pers Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi jurnalis, khususnya perempuan, dalam menjalankan tugasnya.

Di tengah berbagai tantangan terhadap demokrasi, kebebasan pers menghadapi ancaman serius. Berdasarkan data yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada Januari 2025, terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024.

Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan fisik dengan 20 kasus, sementara satu kasus berujung pada pembunuhan jurnalis.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menyoroti tren peningkatan kekerasan terhadap jurnalis, yang semakin memperburuk situasi bagi jurnalis perempuan.

”Tren jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya. Jaminan perlindungan terhadap jurnalis khususnya perempuan mendesak untuk segera direalisasikan. Situasi ini berdampak terhadap kebebasan pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” ungkapnya, sebagaimana dikutip Dewiku.com dari siaran pers Komnas Perempuan.

Ancaman Kekerasan Berbasis Gender terhadap Jurnalis Perempuan

Selain menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi, kekerasan berbasis gender juga masih banyak dialami oleh jurnalis perempuan.

Dalam periode 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam laporan kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku.

Salah satu bentuk diskriminasi yang dihadapi jurnalis perempuan adalah keterbatasan dalam penugasan di wilayah konflik, yang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki.

Selain itu, jurnalis perempuan juga kerap mengalami pembatasan jam kerja malam, yang semakin membatasi ruang gerak mereka dalam menjalankan profesinya.

Peran UU TPKS dan Peraturan Dewan Pers dalam Mewujudkan Ruang Aman

Menjelang tiga tahun penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Dewan Pers yang telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Peraturan ini diharapkan menjadi panduan bagi perusahaan dan organisasi pers dalam menerapkan kebijakan internal yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis perempuan.

"Ruang aman di dunia kerja harus menjadi jaminan bagi jurnalis perempuan agar dapat berekspresi dan berdedikasi dalam peliputan tanpa rasa takut," Bahrul Fuad menegaskan.

Dukungan dari perusahaan media dan organisasi pers sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.

Desakan Komnas Perempuan: Pemerintah Harus Bertindak

Dalam momentum Hari Pers Nasional 2025, Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis perempuan, yang juga berperan sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Selain itu, perusahaan dan organisasi pers didorong untuk membangun mekanisme yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Dewan Pers juga diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 guna memastikan penerapannya berjalan optimal di seluruh industri media.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menegaskan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan jaminan perlindungan bagi jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan.

"Jurnalis perempuan menghadapi tantangan berlapis saat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan sangat dibutuhkan agar mereka bisa bekerja secara profesional tanpa ancaman," ujar Mariana.

Komnas Perempuan berharap peringatan Hari Pers Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebebasan pers di Indonesia, dengan memastikan adanya perlindungan yang lebih baik bagi jurnalis, terutama perempuan.

(Humaira Ratu)

BACA SELANJUTNYA

Tantangan dan Realitas Jurnalis Perempuan di Indonesia: Menyingkap Kesenjangan di Ruang Redaksi